Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Mahkamah Agung (MA) sanggup memperlihatkan keadilan bagi Baiq Nuril Maknun. Jokowi mendukung mantan guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas masalah pencemaran nama baik yang membuatnya divonis penjara.
"Kita berharap MA memperlihatkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi usai blusukan di Pasar Tradisional Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Jokowi menghormati proses aturan yang ketika ini sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tak sanggup mengintervensi masalah yang menjerat Nuril.
Meski demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendukung Baiq Nuril dalam mencari keadilan ke MA. Jokowi juga mengisyaratkan akan memperlihatkan pengampunan bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum sanggup keadilan, sanggup olok-olokan pengampunan sanksi ke Presiden. Kalau sudah pengampunan sanksi itu bab saya," ujar dia.
Baiq dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
Mahkamah Agung mendapatkan banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dieksekusi enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [okezone.com]