Kemenag: Surat Imbauan Jamaah Haji Khusus Lunasi Biaya Hoax!


Beredar surat berkop Kementerian Agama yang berisi seruan biar jamaah haji khusus segera melaksanakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun 1440H/2019M.

Dalam surat bertanggal 27 November 2018 tersebut juga tertulis kode biar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera menuntaskan manajemen calon jamaah haji khusus yang akan berangkat dan masuk cadangan. Caranya, dengan menghubungi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Nomor 08126849971.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan jika surat itu palsu alias hoax. Dari sisi struktur dan tata naskah, surat imbuan tersebut salah dan tidak benar. Hal itu sudah menjadi salah satu bukti bahwa surat edaran tersebut hoax.

"Abaikan saja. Itu terang hoax," terang Arfi dikala dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/11/2018).

Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal menyerupai itu. Menurut Arfi, persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) perihal kuota, baik reguler maupun khusus.

Setelah itu, gres akan diterbitkan KMA perihal BPIH Khusus, kemudian dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) perihal Pelunasan BPIH Khusus.

"Jadi KMA BPIH khusus 2019, belum diterbitkan, bagaimana akan melaksanakan pelunasan," tukas Arfi.

Sambil menunggu itu, Kementerian Agama dikala ini sedang melaksanakan proses akurasi data registrasi haji khusus. Proses ini akan berlangsung dari 16 November - 7 Desember 2018. Pengecekan itu dilakukan hingga nomor porsi 3000759964, ditambah untuk kuota cadangan sebesar 20% atau sebanyak 3.132 (3000763743)

"Untuk memantau perkembangan persiapan haji 1440H/2018M, jemaah dapat mengakses website Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, www.haji.kemenag.go.id," tutupnya. [okezone.com]

Artikel Terkait