Mendikbud Muhadjir: Kemendikbud Tak Bahagia Jikalau Guru Tidak Mendapat Pinjaman Profesi, Buktinya?

Info Pemerintah –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya tidak bahagia kalau ada guru yang tidak mendapat tunjangan profesi, yang merupakan hak seorang guru.

“Jangan menerka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahagia bila guru tidak mendapat tunjangan profesi alasannya ialah ini justru akan menciptakan problem yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran  (SILPA). Kalau banyak dana SILPA, maka tempat tersebut dianggap tidak berhasil memakai anggaran," paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/11/2018).

Muhadjir menjelaskan  bahwa dari APBN 2019 yang sebesar Rp2.461,1 triliun, sebanyak 20% atau Rp492,5 triliun di antaranya diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Dari jumlah tersebut, seskitar Rp308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke tempat dan sisanya didistribusikan ke 20 kementerian/lembaga yang melakukan fungsi pendidikan.


Kementerian Agama (Kemenag) mendapat alokasi terbesar dengan Rp51,9 triliun atau 10,53%, disusul Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Rp40,2 triliun atau 8,14%. Adapun Kemendikbud mendapat Rp35,99 triliun atau 7,31%.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menandakan dengan digelontorkannya anggaran Rp308,38 triliun ke daerah, artinya tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu, kewenangan juga semakin diperbesar. Pada 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana dukungan fisik alasannya ialah eksklusif ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kami akan lebih fokus kepada pelatihan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi,” jelasnya.

Oleh alasannya ialah itu, Muhadjir berharap seluruh jajaran Dinas Pendidikan atau forum pendidikan terkait di kabupaten/kota untuk menjalin kolaborasi yang bersahabat dengan Kemendikbud.

“Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Muhadjir juga menjelaskan ada dua jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapat dana perhiasan alasannya ialah merupakan tempat otonomi khusus. DAK terbagi menjadi dua yakni DAK fisik dan DAK non fisik.

DAK fisik dipakai untuk membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sementara itu, DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sumber : kabar24.bisnis.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait