Paket Ekonomi Dikritik Pro Asing, Kubu Joko Widodo Sebut Prabowo Pakai Politik Genderuwo

Foto: merdeka.com

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga memandang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sedang menerapkan politik genderuwo. Contohnya dengan cara menakut-nakuti masyarakat perihal paket kebijakan ekonomi Joko Widodo (Jokowi). Prabowo menyebut kebijakan jilid 16 itu membuka pintu abnormal untuk menguasai 28 sektor industri dalam negeri.

"Jadi saya katakan ini kembali lagi ucapan pak Prabowo ibarat sebelumnya hanya bluff saja. Kemudian mempengaruhi publik seakan kita diserahkan kepada abnormal ini kan dikatakan menakuti kembali lagi ibarat politik genderuwo lagi," ujar Arya ketika dihubungi, Rabu (21/11).

Arya menjelaskan, Jokowi membuka investasi abnormal untuk beberapa sektor yang kurang dinikmati. Paket kebijakan itu bertujuan untuk merelaksasi sektor industri yang kurang dinikmati.

"Hal-hal yang bekerjasama dengan dapat dikatakan ketika ini investasi yang masuk pun minim jadi ini yaitu sebuah cara pemerintah untuk relaksasi semoga sektor yang tidak diminati abnormal kembali ada yang masuk sebab diberikan ruang yang lebih besar," terperinci Arya.

Dia menampik jikalau Jokowi membuka lebar untuk asing. Arya mencontohkan sektor yang masih segar ibarat minyak dan gas tetap dikelola pemerintah.

"Kita kan tahu ibarat minyak gas yang diminati pasar malah diambil alih pemerintahan ketika ini dengan bumn ibarat Freeport. Ini sebenernya kebijakan pak Jokowi dapat dikatakan bukan pro asing," ucapnya.

Arya menambahkan, di sektor UMKM pun sama. Jokowi menawarkan kebijakan melarang UMKM abnormal dengan nilai di bawah Rp 10 M masuk ke Indonesia.

"Jadi UMKM abnormal tidak dapat masuk ke Indonesia sebab ada prasyarat dihentikan di bawah Rp 10 miliar," ucapnya.

Diberitakan, Calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto mengkritisi paket kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia jilid 16. Kebijakan ini dikatakannya memberi peluang besar pada pihak abnormal untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri dalam negeri.

Dia menganggap, pemerintah Indonesia telah melanggar Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Menurutnya, kini ini nyatanya banyak pelabuhan yang dikuasai oleh asing. Bandara militer pun dikuasai oleh swasta.

"Itu yaitu objek-objek vital kita untuk hajat hidup rakyat Indonesia dan harus dikuasai oleh negara, ini di mana kedaulatan kita sebagai bangsa dan negara. Negara kita telah tergadaikan," papar Prabowo di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Hambalang, Bogor, Selasa (20/11/2018) melalui keterangan tertulis yang diterima. [merdeka.com]

Artikel Terkait