Pelajari Cara Hitung Passing Grade Tes Skd Cpns 2018 Biar Mudahkan Hitung Di Sistem Ranking

Info Pemerintah –Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan passing grade Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diubah menjadi sistem rangking.

Tahukah bagaimana bekerjsama passing grade tes SKD CPNS 2018, berikut cara menghitung passing grade 2018.

Jika sudah diketahui, maka akan gampang memilih dalam sistem rangking yang diputuskan BKN mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018.

Mengutip laman resmi menpan.go.id, 8 September 2018, passing grade atau nilai ambang batas yakni nilai minimal bagi akseptor CPNS 2018 biar bisa lolos ke tahapan selanjutnya.

Peserta harus memperoleh nilai di atas passing grade CPNS 2018.

Passing grade CPNS 2018 tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade Tiap Formasi

Peserta seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 melihat hasil tes di papan pengumuman di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanahlaut, Senin (5/11/2018). 


Menurut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, berikut passing grade tiap deretan CPNS 2018.

1. Jalur Umum

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Jalur Khusus

Formasi sarjana cumlaud dan diaspora paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Putra-putri Papua/Papua Barat

Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

4. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif 260 dengan TIU 70.

5. Eks Tenaga Honorer K-II

Nilai kumulatif minimal 260 dengan TIU minimal 60.

6. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif minimal 298, dengan TIU 80.

7. Juru Ukur, Rescuer, ABK, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercusuar, Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan

Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

8. Olahragawan Berprestasi Internasional

Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

Cara Penilaian

Setiap setiap akseptor SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal TWK 35 soal, TIU 30 soal, dan TKP 35 soal.

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia akseptor seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan informasi secara verbal maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat korelasi diantara angka-angka.

Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kecerdikan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan menerima skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Sementara untuk TKP soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja berdikari dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, akseptor diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer.
Peserta tes CPNS 2018 di Balangan ketika melihat nilai passing grade mereka di layar komputer. (elhami)
Cara Hitung

Dengan skor balasan per soal yang telah disebutkan di atas, nilai paling tepat yang bisa didapatkan oleh akseptor CPNS yakni 500.

Dengan perkiraan akseptor menerima skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Berikut hitungan skor tertinggi tiap jenis soal menurut salinan putusan MenpanRB 2018:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

Nilai Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Berdasarkan kriteria di atas, pada tes SKD CPNS 2018 ini, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ada sekitar 100 ribu deretan PNS yang belum terpenuhi.

Menurut JK, hal itu karena hanya 8 persen akseptor yang lolos tes SKD.

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi perihal hasil ujian masuk PNS," kata JK melansir dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

"Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang," tambahnya.

"Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100 ribu. Padahal kita butuh 200 ribu," sambung JK.

Terkait hal tersebut, Pantia Seleksi Nasional CPNS (Panselnas) tetapkan untuk mengambil sistem ranking.

Nantinya penentuan kelulusan akseptor melalui ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yakni berjumlah minimal tiga kali dari deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti beliau butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu final dulu prosesnya," katanya.

Bima mengungkapkan bahwa ketika ini regulasi sistem ranking masih dibahas di pemerintah pusat.

Aturan tersebut dikatan oleh Bima barusaja disepakati Kamis malam (15/11/2018).

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," katanya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait