Per 28 Maret 2015, harga premium di luar Jawa-Bali menjadi Rp 7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter. Sedangkan Pertamina memutuskan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura menjadi Rp7.400 dari sebelumnya Rp6.900 per liter. Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir. Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar alasannya yaitu memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik. Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp2.500 per liter.Ada yang bertanya kepada saya bahwa kenaikan harga BBM kini ini melanggar keputusan MK soal judicial review UU 22 Tahun 2001 ihwal Minyak dan Gas Bumi, MK menandaskan perlunya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga migas. Menurut saya bahwa penetapan harga BBM kini sepenuhnya dibawah kendali pemerintah. Tidak sepenuhnya berlandaskan pada prosedur harga pasar yang berubah sewaktu-waktu. Karena kalau benar-benar mengikuti harga pasar, di Papua harga BBM sanggup Rp20.000. Terkait dengan selisih harga rekomendasi dari Pertamina dan harga yang ditetapkan pemerintah untuk BBM jenis premium, bahwa untuk mencapai harga keekonomian menyerupai seruan pemerintah, perlu proses yang sedikit demi sedikit biar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Kalau naiknya eksklusif Rp 8.000 per liter kan selisih dengan harga sebelumnya besar sekali. Kementerian ESDM, sedang menyusun taktik biar selisih harga yang ada sanggup ditutup lalu hari kalau harga minyak dunia turun.Misalnya harganya turun Rp1.000, tapi pemerintah hanya menurunkan Rp500 biar sisanya sanggup dipakai untuk menutup selisih sebelumnya.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendy Simbolon mengatakan, Langkah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai melanggar hukum. Sebab pemberlakuan harga gres tersebut dilakukan tanpa izin dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ra-kyat (DPR) RI. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MPR yang menegaskan pemerintah melanggar konstitusi alasannya yaitu menyerahkan harga minyak kepada prosedur pasar.Juga Kwik Gian Kie dengan lantang menyampaikan bahwa Jokowi sanggup dilenserkan alasannya yaitu kenaikan harga BBM. Benarkah itu ? dengan prosedur yang ketika ini berlaku, dewan perwakilan rakyat tidak mempunyai hak secara eksklusif untuk meminta pemerintah mengkaji hal tersebut. Sesuai Undang-Undang APBN Perubahan Nomor 12 Tahun 2014, tidak ada kewajiban pemerintah untuk meminta persetujuan dewan perwakilan rakyat terkait kenaikan BBM. Harap dimaklumi bahwa APBN-P 2015 yaitu tidak terpisahkan dari APBN 2015 yang disusun oleh SBY. Perubahan harga BBM didasarkan kepada akad dengan DPR. bahwa periodisasi penetapan harga setiap bulan dengan formula MOPS +Alpha+pajak. Besaran subsidi i 17,9 juta kilo liter ( KL) untuk solar dan minyak tanah 0,85 juta KL. Besaran subsidi Rp.1000 perliter. Berapapun harga pasar, pemerintah hanya menawarkan subsidi sebesar Rp.1000. Premium tidak ada lagi subsidi. Makara harga jual BBM mengikuti musim harga pasar international namun pemerintah tetap mengendalikan harga untuk sanggup terjamin tersedianya BBM, disribusi yang luas dan harga yang terjangkau diseluruh Indonesia.
Yang jadi dilema yaitu rekomendasi pemerintah untuk mereformasi pengadaan BBM tidak didukung oleh DPR. Pemeritah hanya diizinkan merubah tata niaga impor namun formula harga ( MOPS) dan penetapan subsidi BBM dilarang berubah. Karena perhitungan harga subsidi dan formula harga sudah dikunci oleh UU APBN Nomor 12 Tahun 2014. Padahal hal yang sangat penting dilakukan yaitu mengubah metode harga patokan BBM. Jangan hanya MOPS yang dijadikan patokan harga keekonomian BBM, tapi kombinasikan dengan evaluasi harga minyak dari Argus Media. Tujuan dari kombinasi patokan harga keekonomian BBM ini untuk mengurangi harga keekonomian BBM. Kombinasi evaluasi harga MOPS dan Argus Media telah terbukti sanggup mengurangi evaluasi harga minyak di Singapura. Kombinasi yang dipakai untuk patokan harga keekonomian BBM yaitu 50% MOPS dan 50% Argus Media. Metode menyerupai inilah yang telah dipakai di India, Thailand, dan Philipina. Negara-negara tersebut merupakan negara-negara yang harus mengimpor BBM untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri. Jika hanya menimbulkan MOPS sebagai satu-satunya patokan harga keekonomian BBM untuk negara-negara pengimpor BBM sangatlah riskan dari terjadinya manipulasi harga yang akan dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk menaikkan evaluasi harga MOPS. Tahun 2016 dimana APBN disusun oleh Pemerintahan Jokowi eksklusif maka dewan perwakilan rakyat akan kembali dilibatkan, dimana setiap kenaikan harga BBM harus persetujuan DPR. Semoga metode ini sanggup diterapkan ditahun depan biar konsumen diuntungkan dan harga lebih transfarance.
Sumber https://culas.blogspot.com/