Ma'ruf Amin Soal Habib Bahar: Bukan Kriminalisasi Tapi Proses Hukum


Cawapres KH Ma'ruf Amin membantah penahanan Habib Bahar bin Smith dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Menurut Ma'ruf, proses aturan harus ditegakkan kepolisian.

"Kalau berdasarkan aku itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum. Kalau proses penegakan aturan ya harus ditegakkan siapa saja yang melaksanakan (melanggar hukum)," ujar Ma'ruf Amin di Pondok Pesantren Al Masthuriyah, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

"Kalau dianggap penyimpangan aturan tindak pidana diduga, ya diproses sesuai dengan aturan yang ada," imbuh mantan Rais Aam PBNU itu.

Ma'ruf juga menyebutkan siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak tegas kepolisian. Apalagi ketika ini juga banyak pejabat atau penyelenggara negara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Saya kira itu tidak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, itu murni penegakan hukum. Artinya jikalau tidak terbukti harus dibebaskan, jikalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada, itu konsekuensi negara hukum," ujar Ma'ruf.

Selain Bahar bin Smith, polisi tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka ialah Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis ialah Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perihal Perlindungan Anak. [detik.com]

Artikel Terkait