Pencucian Uang...?

Ketika kasus impor sapi, KPK begitu hebatnya membuka anutan dana Fathanah ke beberapa perempuan yang kebetulan semua ialah artis. Kemudian , Akil tertangkap, KPK juga menemukan anutan dana ke beberapa artis tenar. Baru gres ini informasi perihal ditemukannya anutan dana dari Wawan kepada beberapa artis. Semua yang mendapatkan anutan dana itu ialah perempuan dan tersangka korupsi ialah pria. Siapakah yang begitu hebatnya bisa menemukan anutan dana para koruptor ini? beliau ialah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Walau undang undang perbankan dengan tegas dan keras menyebutkan bahwa rekening dan informasi seputar nasabah bank ialah diam-diam yang tidak bisa dibuka kepada siapapun walau itu untuk kepentingan pengusutan pajak, kecuali ada izin dari Pengadilan.  Namun khusus mereka yang masuk ICU (Investigation Crime Unit ) KPK, hal tersebut tidak berlaku. KPK bisa memerintahkan PPATK untuk membukan informasi aliaran dana melalui cross check dengan BI dan Financial Service Intelligent. PPATK sangat power body ketika beliau menerima perintah dari KPK. Kehebatannya teruji begitu canggihnya sehingga sekecil apapun anutan dana itu , sanggup dilacak. Kita patut berbangga bahwa sistem demokrasi bisa melahirkan forum yang bisa melacak anutan dana para koruptor sehingga dipastikan siapapun yang bersinggungan dengan koruptor harus hati hati atau harus segara menghindar. Dengan demikian akan menutup celah bagi koruptor untuk mencuci uangnya. Karena kejahatan itu sulit dihapus bila para penjahat bebas menyimpan hasil kejahatannya.

Benarkah PPATK telah melaksanakan fungsinya sebagai forum independen yang dibuat dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pembersihan uang?. Yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pembersihan uang sekaligus membangun rezim anti pembersihan uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Benarkah? Minggu kemudian saya bertemu dengan teman yang bekerja sebagai periset dilembaga consultant berkelas international. Dia menyampaikan kepada saya bahwa ketika kini diperkirakan jumlah dana  asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions  seperti Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang terang data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 hingga dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di forum custodian yang juga berada di OFC negara tax haven. Walau penempatan dana pada OFC ialah bebas pajak namun hampir semua negara restriction dengan lalulintas dana offshore. Disamping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal. Kaprikornus hanya satu alasan orang menempatkan dananya pada rekening offshore yaitu untuk menyembunyikan kepemilikan dana tanpa kehilangan hak mengendalikan dana. Simpulkanlah sendiri siapakah mereka itu? Kata teman saya. 

Saya teringat dengan bahan presentasi Prabowo Subianto sebagai capres Partai Garindra yang menyampaikan bahwa "Setiap tahun kita kehilangan niat merampok. Tapi orang orang ini tidak pernah tersentuh hukum. Mereka kelas VVEP ( Very Very Exclusive Person) yang untouchable bagi KPK dan terlarang untuk di access oleh PPATK.Yang ditangkap hanya koruptor kelas kambing. Lantas dari mana saja dana sebanyak itu terkumpul? Menurutnya yang paling banyak berasal dari transfer pricing dan komisi haram. Transfer pricing intinya merupakan transaksi atas barang dan jasa atau aset tertentu -biasanya dilakukan- dalam satu kelompok perjuangan  yang dilakukan pada harga yang tidak masuk akal melalui proses menaikkan harga (mark up) maupun menurunkan harga (mark down). Tujuan transfer pricing ini umumnya bersifat negatif alasannya ialah berkaitan dengan false treatment pada perpajakan dan bisa juga digunakan untuk merugikan pemegang saham publik bila perusahaan sudah listed dibursa. Hal ini banyak terjadi di perusahaan yang mengolah Sumber Daya Alam seperti Migas dengan mengelabui cost recovery semoga mengecilkan bab pemerintah , Tembaga, Emas , batubara , CPO, termasuk Industry dan manufaktur berkelas MNC. Proses ini tidak akan terjadi begitu saja tanpa keterlibatan penguasa. Disamping itu dengan banyak sekali sketsa terjadilan proses yang melahirkan komisi haram secara canggih untuk acara project APBN, monopoli import, illegal logging, illegal mining, peredaran narkoba, prostitusi. Dari level terendah menyerupai Gayus Tambunan hingga kepada level tertinggi dan menyebar kekiri dan kekanan lini kekuasaan. Semua menikmati  mata rantai dana haram ini. Mereka memang penjahat yang tahu bagaimana menyembunyikan dana haram tersebut. Para Fund Manager dan Consultant ahli dan settlor terlibat membantu mereka untuk melakukan placement,layering, integration.

Apakah PPATK tahu dan punya infrastruktur untuk melacak dana haram dari hasik transfer pricing dan komisi haram itu? Tanya saya. Tentu PPATK punya kemampuan untuk itu. Ingat bahwa PPATK itu menurut UU berhak mendapatkan access kemudian lintas uang melalui BI dan secara international PPATK ialah member dari Egmont Group, Financial intelligent Unit yang punya access hingga kepusat clearing US Dolar ( Nostro ) dan Euro ( Bassel ). Kaprikornus tidak sulit bagi PPATK untuk melacak lalulintas uang haram yang ada dibank dalam negeri maupun yang ada diluar negeri ( offshore). Yang jadi duduk kasus ialah mengapa  kehebatan PPATK itu hanya digunakan oleh KPK untuk melacak anutan dana yang semuanya ialah habis dikosumsi atas barang yang tidak punya value added bila dijual lagi alias nilai recehan bila dibanadingkan nilai hasil korup yang terbang ke luar negeri ? Mengapa bukan digunakan untuk melacak anutan dana hasil kejahatan transfer pricing dan komisi haram itu? Teman saya tersenyum,dan berkata dengan suara  lirih” The worst thing about corruption as a system of governance is that it works so well.”...System harus dirubah bila ingin memberantas korupsi. Selagi system yang ada kini digunakan maka selama itu juga pemberantasan korupsi hanyalah lawakan politik yang engga lucu. KPK hanyalah mastur keadilan, delusi perihal kebenaran dan kebaikan.

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait