China berhasil membangun gedung 30 lantai hanya dalam jangka waktu 15 hari. Demikian kata teman saya. Sebagai orang awam dibidang kontruksi , response saya biasa saja. Tapi ketika ia usai menjelaskan bahwa pembangunan gedung tinggi itu membutuhkan system yang solid, barulah saya kagum. Diawali oleh soft design yang dibentuk oleh Arsitek. Biasanya arsitek membuat soft design itu menurut pesanan dari pemilik bangunan. Ini hanyalah rancangan imaginer yang tak gampang dipahami oleh orang awam namun sanggup dilihat dengan terang bagaimana bangunan itu kelak jadinya. Soft design itu akan diterjemahkan oleh Insinyur sipil dalam bentuk hard design. Pada hard design ini, nampak perhitungan dibentuk untuk menentukan struktur bangunan dan juga segala akomodasi yang menempel pada bangunan itu ibarat electric, plumbing dan network communication. Hard design ini sudah sanggup dihitung berapa anggaran pembangunan project dan selanjutnya membutuhkan persetujuan dari pemilik project.
Bila sudah disetujui oleh pemilik project maka selanjutnya organisasi pembangunan dilaksanakan. Karena organisasi pembangunan ini membutuhkan banyak sekali jago dan tenaga kerja yang tidak sedikit juga aktivitas yang ketat maka dibuatlah detail engineering. Pada detail engineering ini, hard design diurai secara rinci. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, dari Site Manager, mandor, hingga buruh /tukang bangunan sanggup membacannya dan menjadi contoh bagi mereka untuk melaksanakan tugasnya masing masing. Berdasarkan hard design itulah dibentuk network planning , siapa mengerjakan apa, kapan material dibeli dan kapan dipasang, aktivitas pekerjaan dan lain lain. Ini memastikan koordinasi berjalan efektif antar satu bab dengan bab lain dan juga pengendalian sanggup dilaksanakan dengan efektif biar bangunan sanggup simpulan sesuai soft design. Selama masa pembangunan kekuasaan ada pada kontraktor. Kontraktor dipilih sesuai tender yang ketat untuk menentukan siapa yang qualified. Yang menentukan bukanlah orang udik tapi memang orang yang jago dalam membuat design. Kotraktor sanggup diberhentikan setiap dikala oleh pemilik project jika melanggar hard design ( default).
Demikianlah yang kita tahu perihal bagaimana bangunan tercipta. Analogi pembangunan gedung tinggi mungkin sempurna untuk membangun suatu Negara. Pada Negara, soft design itu ialah palsafah Negara. Iran , falsafahnya ialah Islam. Indonesia, falsafahnya ialah Pancasila. Ini ialah konsep imaginer, dreaming dari bangsa Indonesia yang ingin merdeka. Tapi bagaimana menjadikan falsafah Negara atau soft design Negara itu sanggup dipahami oleh rakyat ( pemilik bangunan )?. Maka dibuatlah hard design dalam bentuk Undang-Undang Dasar 45. Pada hard design ini distruktur dengan terang perihal (1) Negara kesatuan yang berbentuk Republik; (2) menerapkan demokrasi konstitusional dan (3) sistem pemerintahan representatif alasannya ialah kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Perwakilan Rakyat; (4) pemerintahan negara memakai “sistem sendiri” yaitu sistem pemerintahan semipresidensial yang mengenal pemisahan kekuasaan secara terbatas (partial separation of power) antara administrator dan legislatif; serta (5) menentukan negara kesejahteraan (welfare state) atau negara kepengurusan sebagai seni administrasi untuk membuat keadilan sosial bagi segenap rakyat.
Hard design dalam bentuk Undang-Undang Dasar 45 hanya sanggup dipahami oleh segelintir orang. Maka segelintir orang yang duduk di MPR membuat detail engineering dalam bentuk GBHN ( Garis Besar Haluan Negara ) biar sanggup dipahami oleh pelaksana pembangunan (pemerintah) Dengan itu pemerintah membuat network planning yang bekerjasama dengan organisasi pembangunan, APBN, system pengawasan dan pengendalian. Pihak pemerintah berhak melaksanakan apa saja sepanjang sesuai dengan GBHN dan setiap lima tahun sekali pemerintah harus mempertanggung jawabkannya dihadapan MPR. Selama masa pembangunan, penanggung jawab tunggal ialah presiden ( main conntractor/mandataris dan dibantu oleh para menteri /sub-kontraktor) yang dipilih dan ditentukan oleh para jago kalam. Namun alasannya ialah sifatnya mandataris maka setiap dikala Presiden sanggup diberhentikan jika melanggar Undang-Undang Dasar 45 ( melanggar hard design).
Namun ketika abad reformasi tahun 1999-2004, Undang-Undang Dasar 45 yang merupakan hard design pendiri Negara ini, telah dirubah menjadi Undang-Undang Dasar yang lebih tepatnya disebut Undang-Undang Dasar 2002. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 2002 hanya 25 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 45 yang diadopsi. Kaprikornus ini bukan amandemen tapi merubah Undang-Undang Dasar 45. Bagaimana struktur Indonesia sehabis perubahan Undang-Undang Dasar 45 ini ? 1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan eksklusif oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar alasannya ialah bukan merupakan forum tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) memakai sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan sosial sehingga mengakibatkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk membuat keadilan sosial, tetapi telah bermetamorfosis sistem ekonomi individualistis dan bebas ibarat fatwa ekonomi kapitalistis.
Perubahan hard design / Undang-Undang Dasar 45 itu sudah terang keluar dari soft design Undang-Undang Dasar 45. TIdak ada korelasinya antara Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 2002. Maka negeri ini semenjak dirubahnya Undang-Undang Dasar 45, tidak punya lagi soft design. Soft design diserahkan kepada pasar dan tentu yang berhak menentukan model bangunan ialah pemodal , bukan rakyat. Apa yang sekarang diperbuat oleh elite politik yang bicara atas nama rakyat, maka itu hanyalah bualan belaka. Karena by design, rakyat bukan lagi sebagai pemilik kecuali hanya sabagai stempel melegitimasi kekuasaan atas nama modal dan pasar. Makanya saya yakin judicial review terhadap APBN-P2012 yang diajukan Yusril dkk dan moratorium Konsesi Freeport di Papua akan kandas di Mahkamah Konstitusi,kecuali Undang-Undang Dasar 45 masih ada. Suka tidak suka, system dan struktur negara kita kacau dan mengarah kepada krisis konstitusi yang berujung pada kegagalan total.