Sosialisasi Visi Misi, Tkn Jokowi-Ma'ruf Tunggu Arahan Kpu


Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) manut dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan sosialisasi visi-misi dan kegiatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Hajriyanto Y Thohari mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan KPU apakah sosialisasi visi-misi disampaikan pribadi masing-masing pasangan calon atau hanya tim sukses saja.

"TKN Jokowi-Ma'ruf mengikuti apa yang sudah dipersiapkan penyelenggara Pemilu. Makara posisinya legal, formal mengikuti kode yang sudah diatur penyelenggara pemilu," katanya di kegiatan refleksi simpulan tahun DPP PGK bertajuk "Memperteguh Komitmen Kebangsaan di Tahun Politik", di Jakarta, Minggu (30/12/2018).

KPU, berdasarkan Hajriyanto, sudah mengatur segala sesuatu terkait Pemilu berdasarkan norma-norma yang ada dalam UU Nomor 17 tahun 2017 wacana Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah dipersiapkan khususnya terkait sosialisasi visi-misi yang akan diadakan pada 9 Januari 2019.

"Untuk apa penyelenggara pemilu menciptakan hukum kemudian tidak diikuti," ujar politikus Partai Golkar ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan dua tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan sosialisasi penyampaian visi-misi dan kegiatan masing-masing pasangan calon yang akan digelar pada 9 Januari 2019.

"Ada beberapa teknis yang sudah dibahas namun ada rincian yang dibutuhkan konfirmasi kepada masing-masing pasangan calon, kemungkinan paling lambat tanggal 2 Januari 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (28/12).

Dia menyampaikan masih ada perdebatan apakah sosialisasi dilakukan dalam satu sesi atau dalam dua sesi dan yang hadir apakah hanya tim sukses atau pasangan calon juga diperbolehkan hadir.

Arief menjelaskan kedua timses pasangan calon masih akan melaksanakan konfirmasi kepada masing-masing pasangan calon capres-cawapres hingga tanggal 31 Desember 2018. Karena itu berdasarkan dia, diperlukan tanggal 2 Januari 2019 akan diputuskan teknis penyelenggaraan penyampaian visi-misi dan program.

"Masih ada beberapa usulan, debat dilakukan dalam satu sesi atau debat dilakukan dalam dua sesi. Lalu yang hadir apakah timses saja atau pasangan calon diperbolehkan hadir, itu masih belum disepakati," ujarnya. [inews.id]

Artikel Terkait