Ahok, Kebenaran Yang Terungkap.




Hari ini saya ketemu dengan teman. Dia sanggup peluang untuk akuisisi dua pulau reklamasi yang ada dalam aktivitas reklamasi jakarta utara. Saya sempat berkerut kening mendengar isu darinya.

“ Engga usah kawatir, Reklamasi jalan terus.’ Katanya menepis keraguan saya.

“ Maksudnya ? Kata saya terkejut.

“ Itu lihat keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan. Itu artinya keberadaan pulau itu syah sesuai hukum”

“ Kaprikornus dasar hukumnya apa reklamasi itu sampai menang di tingkat MA?

“ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 ihwal penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang daerah pantai utara. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 ihwal Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan aturan bagi berjalannya proyek reklamasi.”

“ Tapi kan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa izin lokasi tidak sanggup diberikan pada zonasi inti daerah konservasi, alur laut, daerah pelabuhan, dan pantai umum.”

“ Benar. Tapi UU itu hanya efektif apabila ada PERDA yang mengatur ihwal zonasi. Ingat bahwa hak lokasi atau lahan  ada pada PEMDA sebagai daerah otonom, bukan Pusat. Dan DKI soal itu masih mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995“

“ Itu sebabnya dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D kini sudah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menyusul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL)” Kata saya.

“ Tepat sekali. Dan sebentar lagi pulau pulau yang lain akan segera keluar HPL dan HGB nya. Dan lebih lezat lagi kita tidak perlu bayar tambahan retribusi sebesar 15% sesuai maunya Ahok dalam Raperda Tata Ruang Kawasan ( RTRW) Strategis Pantai Utara Jakarta. Karena sudah tidak boleh pembahasannya oleh DPRD.”

“ Tapi kan untuk IMB masih perlu ada raperda soal RTRW”
“ Benar, tapi tidak akan ada lagi pasal soal tambahan retribusi. Itu hanya pemanis saja supaya IMB keluar.”

“ Soal pajak atas HGB itu berapa NJOP nya ?

“ Ya hanya Rp. 3,2 juta per m2.

“ Hah..” saya terkejut “ Kecil sekali. Padahal tanah disana pasarannya Rp. 20 juta”

“ Benar , bahkan lebih. Tapi itukan kebijakan Ahok yang ingin memperbesar PAD DKI supaya sanggup digunakan untuk biaya bangkit Tanggul Raksasa jakarta Utara sebagai penahan banjir rob dan memperbaiki dampak lingkungan dari adanya reklamasi”

“ Lantas bagaimana dengan aktivitas Tanggul Raksasa untuk menahan Jakarta tidak karam dan aktivitas kesejahteraan nelayan?. Darimana dananya bila tidak ada lagi retribusi tambahan sebesar 15% dari NJOP?

“ Itu urusan Pemerintah Pusat. Urusan Jokowi. Kenapa pula kita mikir. Yang penting kini kita happy tanpa harus bayar besar untuk sanggup peluang bisnis besar. Kamu sanggup bayangkan saja, untuk Pulau C mempunyai lahan seluas 109 ha, sementara Pulau D seluas 312 ha. Kalau harga jual per M2 sebesar Rp. 20 juta/ M2 maka total nilainya Rp. 8,4 Triliun. Tapi PBB yang dibayar menurut NJOP Rp. 3,2 juta/m2. Apa engga hebat. Lagian mana ada lagi tanah di tengah jakarta harga dibawah Rp. 5 juta/M2.”.

Saya terdiam. Udah engga nafsu membahasnya lagi. Tanggul raksasa itu butuh dana puluhan triliun..Apa adil uang APBN dbuang puluhan triliun untuk penduduk jakarta? .sementara pengusaha menikmati kekayaan tak terbilang dari reklamasi. Bagaimana soal keadialn bagi daerah lain yang juga masih membutuhkan dana untuk membangun ketertinggalan akhir rezim sebelumnya. Dan kini tidak ada lagi demo menolak reklamasi. Bahkan Anies-sandi juga sanggup mendapatkan keputusan MA soal reklamasi. Pilkada Usai, pemenang ditentukan , issue reklamasi merugikan nelayan pun berakhir . Pengusaha tersenyum lega sambil menikmati layanan kemewahan RESTORAN DAN BAR DI SANDS SKYPARK, Singapore.
***
Teringat dulu dikala Gubernur DKI Jakarta Ahok mengungkap alasannya ngotot menaikkan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi. Menurut Ahok, proyek reklamasi di Jakarta sudah tidak sanggup lagi dibatalkan. Dasar hukumnya kuat. Sementara itu, Ahok menilai, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 ihwal penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang daerah pantai utara Jakarta tidak menguntungkan pemerintah. Karena pada peraturan itu, kewajiban pengembang reklamasi untuk lahan fasos fasum untuk lahan di pulau yang mereka bangkit hanya 5 persen. Ia pun menciptakan rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Cara berpikir Ahok sederhana, beliau enggak sanggup lawan hukum. Dia mau batalin reklamasi pun enggak bisa, beliau mau ambil alih juga enggak bisa. Kaprikornus satu satunya cara supaya dampak lingkungan sanggup di atasi maka dana lingkungan itu diambil dari kunaikan 15 persen. Tapi upaya ini kandas di DPRD sebagai dampak dari kena OTT KPK salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra Sanusi. Dan puncaknya agresi bela islam bergerak bagaikan air bah memaksa Ahok jadi pesakitan. Ahok kalah dalam pilkada putaran kedua, dan diapun jadi terpidana perkara penodaan agama.

Dibalik itu semua, kini terbukti ada ratusan triliun dana pengembang pulau reklamasi selamat dari kewajiban membayar 15% dan ketentuan NJOP diatas Rp 20 juta. Lagi lagi kita melihat fakta bahwa pada kesudahannya Politik sanggup membungkus diri dalam bentuk apa saja termasuk agama, namun tujuannya tetap satu : UANG. Dan Ahok yaitu korban dari itu semua, termasuk rakyat DKI. Ya kebenaran yang terungkap menyerupai lagu lama yang selalu berulang…orang kurang terpelajar dimakan orang pintar, dan orang jujur dimakan orang munafik…

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait