Jakarta -KPK memulai penggunaan borgol bagi tahanan per awal tahun ini. Penggunaan borgol itu dilakukan setelah KPK menerima masukan serta membandingkan dengan aparat penegak hukum lain.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Berikut ini perbandingan aturan soal pemborgolan tahanan di Polri, Kejaksaan, danKPK:Polri:
Diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan.
Pasal 20
Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi:
b. memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang
Pasal 21
Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi:
b. tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu per satu dan duduk berhadap-hadapan
Dalam aturan ini juga disebut tahanan tetap diborgol saat dibawa dengan kereta api, kapal, ataupun pesawat.
Kejaksaan:
Peraturan Jaksa Agung RI No PER-005/A/JA/03/2013 tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan
Tahap penyidikan:
Pasal v ayat (4)
(4) Pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap tahanan wajib diborgol kecuali terhadap tahanan anak
Keperluan sidang:
Pasal half-dozen huruf e
Untuk kepentingan persidangan di pengadilan harus dilakukan prosedur sebagai berikut:
e. Pengawal Tahanan dibantu oleh petugas kepolisian menjemput tahanan menggunakan mobil tahanan dalam kondisi terborgol kecuali tahanan anak dan dihitung satu persatu untuk dibawa dari Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan ke ruang tahanan pengadilan;
KPK:
Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK
Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan
Pemborgolan hanya dilakukan bagi setiap orang yang telah berstatus tahanan KPK. Sedangkan bagi mereka yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan diborgol karena condition hukumnya masih sebagai terperiksa.
Sementara itu, mengenai wacana agar KPK menampilkan tersangka yang ditetapkan saat konferensi pers, Febri menyebut hal itu belum dapat dilakukan. Sebab, pimpinan KPK, yang mengumumkan condition tersangka, memang tidak dibolehkan bertemu dengan para tersangka yang ditetapkan.
"Sampai saat ini, untuk kebutuhan pengamanan dan tata tertib rutan, belum ada rencana tersebut," ucap Febri.
Saksikan juga video 'Kata PDIP Soal Tuntutan Mati Koruptor: Bisa Dimiskinkan':
Sumber detik.com