Datangi Bareskrim, Pelapor Sekjen Pdip Dicecar 15 Pertanyaan

Datangi Bareskrim, Pelapor Sekjen PDIP Dicecar 15 PertanyaanFoto: Djamalloedin Koedoeboen bersama kliennya Nita Puspita Sari di Bareskrim Polri. (Rolan/detikcom)

Jakarta -Pelapor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Nita Puspita Sari mendatangi Bareskrim Polisi Republik Indonesia di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat. Nita mengaku menemui penyidik untuk menjelaskan seputar laporan dugaan penyebaran isu bohong atau hoax.

Pengacara Nita, Djamalloedin Koedoeboen menyampaikan kedatangan mereka bukan untuk pemeriksaan. Namun, penyidik meminta kliennya tiba untuk interview.

"Kita ditelepon, jadi belum ada pemanggilan, terkait dengan keterangan yang diberikan sesuai dengan laporan polisi. Pada pada dasarnya kedatangan kami hari ini ialah dalam rangka memperlihatkan keterangan isu program interview yang diminta penyidik dalam rangka penyelidikan soal laporan yang disampaikan Hasto terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan beliau," kata pengacara Nita, Djamalloedin Koedoeboen di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).



Nita ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Menurut Djamalloedin, ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik yang harus dijawab kliennya.

"Semua pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, klien kami sudah dijawab dengan baik dengan tuntas, dengan jelas, dan ada kurang lebih 15 pertanyaan yang disampaikan," ujarnya.

Nita melaporkan Hasto ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia dengan laporan bernomor LP/B/1680/XII/2018/BARESKRIM. Perkara yang dilaporkan ialah penyebaran isu hoax.

"Pelaporan 26 Desember (2018) itu kan telah kita terima bukti pelaporannya. Itu ada dugaan, ada tiga pasal, Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana terkait ujaran kebencian, lalu Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 (Tahun 1946 ihwal KUHP)," terang Djamalloedin.



Sebelumnya, Djamalloedin menuturkan dugaan penyebaran isu hoax dilakukan Hasto ketika safari kebangsaan di Lebak, Banten. Menurut Djmalloeding, ketika itu Hasto menyebut capres nomor urut 02, Prabowo Subianto suka menyebar fitnah dan marah-marah kepada wartawan.

"Beliau melaksanakan safari kebangsaan di Lebak, Banten, yang dalam orasinya menyebutkan pasangan capres 02 suka menyebar fitnah, suka marah-marah terhadap pers dan bahkan gerakan mahasiswa lainnya. Makara dia (Hasto) menyatakan apakah mau pilih yang suka menyebar fitnah atau kah yang difitnah, hal tersebut tidak diterima oleh para pendukung Prabowo-Sandi yang tergabung dalam Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), sehingga melaporkan Pak Hasto ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia sesuai laporan polisi yang ada," papar Djamalloedin, Rabu (26/12/2018).

Hasto sebelumnya menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Hasto menegaskan akan menanggapi somasi itu dengan serius. Dia juga siap terus-terusan diserang kubu Prabowo-Sandi, asalkan bukan Jokowi-Ma'ruf.

"Buat saya pribadi, lebih baik mereka menyerang saya daripada menyerang Pak Jokowi-KH Ma'ruf Amin," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12/2018).

Sumber detik.com

Artikel Terkait