Diperiksa Kpk, Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim Siap Kooperatif

Diperiksa KPK, Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim Siap KooperatifBupati Jepara Ahmad Marzuqi (Wikha Setiawan/detikcom)

Jakarta -Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai saksi masalah dugaan suap yang melibatkan dirinya dan hakim PN Semarang Lasito. Dia mengaku bakal kooperatif dengan KPK.

"Saya diundang sebagai saksi. Insyaallah melakukan apa yang sesuai pemeriksaan. Ini sebagai bentuk kooperatif saya," kata Ahmad di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).


Dia tak banyak bicara soal masalah dugaan suap kepada Lasito. Ahmad juga enggan berbicara apakah dirinya akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya atau tidak.

"Belum, belum. No comment-lah," ucapnya.

Kasus ini berawal dikala Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana proteksi partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.




Tak terima atas penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan somasi praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar somasi praperadilannya diterima, Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

"Hakim tunggal (Lasito) menetapkan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito yaitu Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam mata uang rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar AS.



Sumber detik.com

Artikel Terkait