Dugaan Korupsi Anggaran Sampah, 2 Pejabat Dinas Lh Madiun Ditahan

Dugaan Korupsi Anggaran Sampah, 2 Pejabat Dinas LH Madiun DitahanFoto: Sugeng Harianto

Madiun -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi anggaran sampah tahun 2017. Kedua tersangka yaitu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun yaitu kepala Dinas Bambang Brasianto dan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Priono Susilo Hadi .

"Kedua tersangka sudah terdakwa sehabis tadi keduanya mengikuti sidang pertama agenda dakwaan di PN Tipikor Surabaya," terperinci Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata kepada wartawan di Lapas kelas 1 Madiun, Kamis malam ini (7/1/2019).


Penahanan kedua terdakwa kata Bayu terhitung selama 30 hari ke depan selama menjalani persidangan. Jika tidak dilakukan penahanan lanjut Bayu, alasannya dikwatirkan kedua terdakwa dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dikuatirkan dapat menghilangkan barang bukti sehingga kita resmi tahan selama 30 hari kedepan," katanya.


Diungkapkan Bayu kedua terdakwa merugikan keuangan negara Rp 417 juta dari total anggaran pengelolaan sampah senilai Rp 2 miliar tahun 2017. Dana tersebut dicairkan sebanyak 4 kali. Namun dalam praktiknya meski 4 kali pencairan, namun hanya satu PT dalam pengerjaan dan tidak melalui lelang.

Pantauan detikcom kedua terdakwa datang di lapas kelas 1 Madiun sekitar pukul 19.30 WIB dengan dikawal staf kejaksaan negeri Kabupaten Madiun. Dengan mengendarai kendaraan beroda empat kijang Innova bernopol AE 1148 FB rombongan eksklusif datang dari pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua tersangka tampak tersenyum kepada awak media ketika tersorot kamera mulai keluar kendaraan beroda empat sampai masuk ke pintu lapas kelas 1 Madiun. Usai masuk ke dalam ruang Lapas nampak terlihat dari balik jendela kedua terdakwa menjawab pertanyaan dari petugas lapas.

"Untuk keluarga tidak ada yang mengantarkan pak," ucap petugas lapas kelas 1 Madiun yang dijawab terdakwa Bambang Bramantyo tidak ada.

Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun semenjak bulan Juli 2018. Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan pertimbangan kesehatan.

Sejak ditetapkan tersangka itu kedua terdakwa telah menyerahkan uang senilai Rp 450 juta untuk jaminan. Uang itu untuk penjaminan supaya tidak dilakukan penahanan. Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat

Sumber detik.com

Artikel Terkait