Fahri Hamzah Soal Utang Bpjs Kesehatan: Orang Mau Mati Ditolong Dulu

Fahri Hamzah soal Utang BPJS Kesehatan: Orang Mau Mati Ditolong DuluFoto: Fahri Hamzah. (Tsarina/detikcom)

Jakarta -Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah mengusulkan semoga BPJS Ketenagakerjaan membantu BPJS Kesehatan yang defisit. Fahri menilai investasi BPJS Ketenagakerjaan pada sektor infrastruktur sebagai bentuk kegagalan pengelolaan negara.

"Saya waktu itu satu rapat saya mengusulkan semoga BPJS Ketenagakerjaan justru menyelamatkan BPJS Kesehatan. Sebab ini kan BPJS Ketenagakerjaan itu kan surplus sementara BPJS Kesehatan kan defisit, harusnya sama-sama BPJS ia sanggup bikin holding, ia bantunya itu bantu BPJS Kesehatan. Karena itu tugasnya kan, ini kan dalam satu platform kesra (kesejahteraan rakyat)," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019).



"Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan lalu membiayai infrastruktur, wah itu bahwasanya sambil BPJS Kesehatan-nya empot-empotan, rakyat nggak dilayani lagi, pelayanan BPJS Kesehatan tutup di mana-mana itu, missleading itu. Itu kepingan dari kegagalan pengelolaan oleh negara," imbuhnya.

Fahri menyesalkan kalau atas nama membangun infrastruktur justru menciptakan rakyat terbengkalai. Dirinya tidak ingin rakyat ditinggalkan 'mati' alasannya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan demi membangun infrastruktur.

"Lah ini bagaimana orang rakyatnya mati kok gara-gara nggak dirawat, bagaimana? Ini udah mati orangnya. Infrastruktur siapa yang mati? Nggak ada yang mati kok. Nggak boleh kita membangun terus ini orang ditinggalin jadi mati semua," tegasnya.

"Sama dengan kepala rumah tangga itu, ada anaknya yang sakit, 'nak kau nggak usah saya obati ya alasannya kita mau bikin taman di depan rumah, biar rumah kita bagus'. Kan kurang bimbing bapaknya kalau kayak begitu. Nggak boleh dong. Yang cepat ini orang mau mati ini ditolong dulu," lanjut Fahri.



Sebelumnya, beberapa rumah sakit mengumumkan bahwa tidak lagi mendapatkan pasien yang memakai BPJS Kesehatan tercatat berlaku semenjak tanggal 1 Januari 2019.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa ini terkait duduk kasus ratifikasi rumah sakit. Sementara, pihak rumah sakit menyampaikan putusnya kontrak dengan BPJS Kesehatan daiakibatkan alasannya ketidaksanggupan BPJS untuk membayar hutang dari BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit.

Sumber detik.com

Artikel Terkait