Jakarta -Partai Gerindra melaporkan sumbangan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total dana kampanye Gerindra yakni Rp 127 miliar.
"Mungkin full itu kalau dijumlahkan Rp 127 miliar. Partai Gerindra bisa melaporkan bahwa dana yang diterima dari bulan September itu ditingkat caleg itu totalnya Rp 54 miliar, berbentuk jasa dan ini dari posisi awal di bulan September itu Rp 76 miliar," kata Bendahara Umum Gerindra, Thomas Djiwandono di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Menurut Thomas, selain jumlah uang tunai yang dilaporkan, Gerindra juga melaporkan sumbangan jasa yang diterima. Sumbangan jasa yang diterima Gerindra salah satunya yakni pembuatan acara di daerah pemilihan.
"Nah jasanya ya jasa dari mereka dari apa yang sudah kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan, apakah mereka pesan baju, atau bikin acara di dapil dan sebagainya nah itu kita kumpulkan dan harus kita laporkan di KPU," tuturnya.
Wakil Bendahara Umum Gerindra Satrio Dimas menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi KPU dan Bawaslu. Hal tersebut agar pihaknya tidak melanggar aturan terkait sumbangan dana kampanye.
"Belum kita pakai sama sekali karena dua minggu lalu kami ke Bawaslu, kami menanyakan sebaiknya seperti apa karena ini kan urusan pakainua seperti apa, itu penting juga. 3,5 miliar dari nominal-nominal yang justru kecil cuma banyak dan terus-terusan," terang Dimas.
Sumber detik.com