Jakarta -Polisi tetapkan J sebagai tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos. J ditangkap polisi di Brebes, Jawa Tengah.
"Saat ini untuk tim sudah melaksanakan penetapan lagi 1 orang tersangka atas nama J (yang) ditangkap atau diamankan di kecamatan Bumi Ayu, Brebes," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Dedi menyebut J ikut berbagi informasi hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman eksekusi 3 tahun. Selesai dilaksanakan pemeriksaan, sama dengan 2 tersangka sebelumnya, tidak dilakukan penahanan alasannya yaitu kiprahnya hanya sebagai penerus atau yang ikut memviralkan konten isu hoax tersebut," ujarnya.
Sebelumnya 2 orang berinisial HY dan LS sudah lebih dulu jadi tersangka . Polisi sekarang masih memburu siapa pembuat dan buzzer konten hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos tersebut.
Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':
Sumber detik.com