J Jadi Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Bunyi Tercoblos

J Kaprikornus Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara TercoblosKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (tengah) didampingi jajaran dalam jumpa pers perkara hoax surat bunyi tercoblos, Senin (7/1/2019)/Foto: Bil Wahid-detikcom

Jakarta -Polisi tetapkan J sebagai tersangka penyebaran hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos. J ditangkap polisi di Brebes, Jawa Tengah.

"Saat ini untuk tim sudah melaksanakan penetapan lagi 1 orang tersangka atas nama J (yang) ditangkap atau diamankan di kecamatan Bumi Ayu, Brebes," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dedi menyebut J ikut berbagi informasi hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana.






"Ancaman eksekusi 3 tahun. Selesai dilaksanakan pemeriksaan, sama dengan 2 tersangka sebelumnya, tidak dilakukan penahanan alasannya yaitu kiprahnya hanya sebagai penerus atau yang ikut memviralkan konten isu hoax tersebut," ujarnya.

Sebelumnya 2 orang berinisial HY dan LS sudah lebih dulu jadi tersangka . Polisi sekarang masih memburu siapa pembuat dan buzzer konten hoax 7 kontainer surat bunyi tercoblos tersebut.






Saksikan juga video 'Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Kena UU Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



J Kaprikornus Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos




Sumber detik.com

Artikel Terkait