Jokowi Akad Usut Pelanggaran Ham, Prabowo Jamin Fakir Miskin

Jokowi Janji Usut Pelanggaran HAM, Prabowo Jamin Fakir MiskinJokowi dan Prabowo ketika akan menyaksikan sabung simpulan Pencak Silat di Asian Games 2018. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Setpres

Jakarta -Debat perdana Pilpres 2019 akan berlangsung pekan depan dengan tema 'Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme'. Bakal berdebat wacana gosip hak asasi insan (HAM), baik Jokowi-KH Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah punya visi-misi mengenai gosip itu.



Perihal wacana HAM diatur dalam UU no 39 tahun 1999. Adapun pengertian HAM berdasarkan undang-undang tersebut yakni:

Hak Asasi Manusia yakni seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat manusia.

Ada sederet hak dalam HAM yang diatur di UU tersebut yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak menyebarkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, serta hak turut serta dalam pemerintahan. Selain hak, ada pula kewajiban dasar insan yang di antaranya yakni wajib membela negara dan menghormati hak asasi orang lain.

Kedua pasangan capres-cawapres juga sudah memasukkan gosip HAM dalam visi-misi yang dikumpulkan ke KPU dan telah dipublikasikan. Pada dokumen milik Jokowi-Ma'ruf secara eksplisit menulis kata HAM, sementara di Prabowo-Sandiaga dituliskan mengenai hak dasar.

Pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf memasukkan gosip HAM secara eksplisit dan dijabarkan menjadi 9 poin. Salah satunya Jokowi yang merupakan petahana ini ingin memasukkan bahan HAM dalam kurikulum pendidikan.

Berikut visi-misi Jokowi-Ma'ruf mengenai HAM:

Sesuai dengan Konstitusi Negara kita, Negara wajib untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

1. Meningkatkan budaya dan kebijakan yang berperspektif HAM (berwawasan HAM), termasuk memuat bahan HAM dalam kurikulum pendidikan.
2. Melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
3. Memberikan jaminan dukungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melaksanakan langkah-langkah aturan yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.
4. Melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, dukungan hukum, sampai pada pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.
5. Memberikan dukungan bagi kaum difabel, termasuk memperluas susukan lingkungan sosial dan pendidikan yang inklusif serta penyediaan akomodasi yang ramah pada difabel di akomodasi umum dan transportasi umum.
6. Melindungi hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.
7. Meningkatkan dukungan terhadap perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan.
8. Memperluas cakupan kampung/desa layak anak untuk memastikan pendidikan anak usia dini dimulai dari lingkungan yang ramah.
9. Meningkatkan kinerja dan kolaborasi efektif dan produktif aneka macam institusi dalam rangka dukungan dan penegakan HAM.

Berbeda dengan format penulisan rivalnya, Prabowo-Sandiaga memang tak memasukkan HAM dalam poin tersendiri. Tetapi soal hak-hak dasar dimasukkan ke pilar-pilar maupun aktivitas agresi yang mereka usung.

Berikut visi-misi Prabowo-Sandiaga mengenai hak:

I. Pilar Ekonomi

Program Aksi

21. Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh pekerja dan rakyat
tidak mampu, menunjukkan kepastian aturan untuk kendaraan roda
dua sebagai transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan
perusahaan aplikasi, termasuk hak atas perjanjian kerja bersama yang
adil dan berkekuatan hukum.

II. Pilar Kesejahteraan Rakyat

2. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir
miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok
rentan lainnya.

6. Memperbaiki aktivitas kependudukan termasuk hak dan kesehatan
reproduksi demi peningkatan kualitas dan produktivitas penduduk
untuk memanfaatkan bonus demografi.

Program Aksi

21. Meningkatkan anggaran Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) baik di tingkat Nasional dan Daerah untuk mengatasi permasalahan terkait hak dan kesehatan reproduksi serta Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).

III. Pilar Budaya dan Lingkungan Hidup

8. Memperjuangkan hak-hak para pekerja seni, seniman dan artis di
Indonesia.

Program Aksi

7. Memperkuat dukungan aturan dan hak cipta atas karya-karya seni
budaya yang dihasilkan oleh para seniman nasional.

12. Menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta dan Hak Terkait, biar para artis, seniman, pekerja seni, lebih
dihargai secara optimal setiap karyanya, demi kesejahteraan para pelaku
Industri kreatif di Indonesia; termasuk mendukung terlaksananya UU
Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017.

IV. Pilar Politik, Hukum dan Hankam

Program Aksi

4. Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada.

Sumber detik.com

Artikel Terkait