Seusai menghadiri presentasi proyek pembangunan Smelter, teman saya berkata bahwa dikala kini ada dua issue yang berafiliasi dengan kedaulatan Indonesia sebagai negara merdeka. Kedua issue itu yaitu pertama soal pembatasan import produk pertanian, kedua yaitu larangan ekport sumber daya mineral dalam bentuk mentah. Karena itu Indonesia berhadapan dengan kekuatan global yang tak ingin indonesia memakai hak kedaulatanya. Berkaitan dengan issue pertama, Amerika Serikat secara resmi telah mendaftarkan somasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pengaturan impor hortikultura dan daging sapi yang diterapkan Indonesia. Pemerintah Indonesia dinilai telah memberlakukan persyaratan lisensi ketat untuk impor produk-produk berbasis tanaman. Selain itu, impor sapi dan produk binatang Artikel Babo juga dikenakan kuota dalam jumlah yang berdasarkan AS telah berkurang dengan drastis. Hampir semua negara berkembang meminta keadilan WTO biar Amerika menyetop subsidi kepada Petaninya namun Amerika tidak peduli. Bagi Amerika kebijakan untuk petani yaitu soal kepentingan nasional dan siapapun dihentikan ikut campur.Tapi jikalau lantaran kebijakan Indonesia berakibat produk petani Amerika tidak bebas di jual ke Indonesia maka ini berarti merugikan kepentingan nasional Amerika. Itu sebabnya Amerika protes. Padahal Amerika tahu niscaya bahwa Indonesia merupakan salah satu negara agraris yang tidak bisa berswasembada pangan. Penyebabnya dikarenakan banyak dipengaruhi oleh bagan liberalisasi perdagangan WTO.
WTO telah terdistorsi sebagai alat kendali negara-negara maju terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa biar negara-negara berkembang tetap dalam kendali imbas mereka. Hampir semua negara berkembang sebagian besar penduduknya menggantungkan nasibnya di sektor pertanian. Kehidupan mereka akan semakin terancam dan kini sudah nyata-nyata terancam sehabis negaranya meratifikasi liberalisasi pertanian menyerupai yang direkomendasikan WTO. Produk pertanian mereka terusir dari pasar lokal oleh produk pertanian impor. Negara berkembang semakin tergantung pada impor dalam memenuhi pasokan pangan untuk rakyatnya. Ini menggerus keamanan pangan mereka, tidak terkecuali Indonesia. Perjanjian AoA (Agreement on Agriculture) yaitu problem utama WTO lantaran negara maju memang tidak menawarkan tawaran gres kepada kelompok negara lain yang lebih kecil menyerupai G-33 dan G-90. Indonesia dan Filipina menjadi motor yang menolak tawaran negara-negara maju sehingga terjadi perlawanan terhadap upaya negara maju yang ingin mendomininasi jalan masuk pasar dengan tetap melaksanakan subsidi domestik dan subsidi ekspor. Sayangnya kita tidak konsisten. India dan Brazil menolak kebijakan pertanian WTO yang mencelakakan petaninya melalui konferensi tingkat menteri di Cancun 10 tahun yang lalu. Kita justru memperkenalkan jadwal yang abstrak MP3EI. Program MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) merupakan turunan dari kerangka penataan ulang geografis di wilayah-wilayah utama Asia Tenggara. Penataan ini dibentuk dengan mengandalkan integrasi fungsi-fungsi ekonomi dan pembagian kerja antar wilayah, demi melancarkan sirkulasi modal skala dunia yang intinya merupakan turunan dari ajaran ekonomi Neo Liberal.
Berkaitan dengan issue kedua, Jepang dan China menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait undang-undang (UU) No.4/2009 perihal kewajiban melaksanakan pengolahan dan pemurnian mineral mentah di sektor minerba Indonesia. Padahal baik china maupun Jepang sudah punya Undang Udang yang sama lebih dari 30 tahun kemudian perihal larangan ekspor mentah materi mineral. Tapi mengapa kini mereka protes ketika Indonesia melaksanakan kebijakan yang sama? Jawabnya yaitu WTO hanya menguntungkan negara maju.! Ini fakta. Dengan adanya UU No.4/2009 maka akan muncul business pengolahan mineral di Indonesia. Hadirnya smelter akan memicu banyak laba menyerupai meningkatnya nilai tambah produk mineral secara finansial dan ekonomi, tersedianya materi baku industri di dalam negeri, meningkatnya perembesan tenaga kerja, pendapatan negara dan masyarakat baik melalui pajak, PDRB, dan pendapatan per kapita. Berdasarkan kajian dari Indonesian Resources Studies (IRESS), hilirisasi sektor mineral sanggup meningkatkan nilai tambah sebesar US$268 miliar atau sekitar Rp 3.000 triliun. Bahwa asumsi tersebut diperoleh dari nilai tambah tahunan komoditas bauksit sekitar US$18 miliar, tembaga sekitar US$13,2 miliar dan nikel sebesar US$9 miliar. Kalau tidak dijalankan, maka potensi tersebut bakal hilang dan tentunya melanggar amanah UU. Kewajiban membangun smelter juga akan berdampak pada investasi yang diproyeksikan mencapai US$25,5 miliar atau sekitar Rp300 triliun. Sedangkan untuk penghematan devisa untuk tahun pertama penerapan hilirisasi mencapai US$10,17 miliar atau Rp120 triliun. Tak hanya itu, industri tambang juga akan melaksanakan perembesan tenaga kerja yang sanggup mencapai 2,4 juta. Semua nilai tambah tersebut bisa dijalankan asal ada kemauan dan konsitensi dari pemerintah untuk menjalankan sesuai dengan UU. Kebijakan hilirisasi mineral akan mendorong tumbuhnya investasi pembangunan smelter. Saaat kini ada sekitar 185 tawaran dengan nilai mencapai US$ 25,5 miliar atau sekitar Rp 30 triliun.
Hadirnya negara membela kepentingan petani terhadap ketentuan WTO yaitu menjadi beban berat bagi pemerintah berikutnya. Karena pemerintahan sebelumnya telah "kalah" dibawah tekanan negara maju, yang dampaknya ketergantungan pangan terhadap impor sudah mengancam ketahanan nasional. Hilirisasi industri sektor tambang yang tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menjadi kiprah berat bagi pemerintah mendatang. Pasalnya, pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II telah “keok” dengan desakan dari pengusaha tambang besar yang berhasil mengulur kewajiban pemurnian mineral dari 2014 menjadi 2017, sembari menunggu pengusaha tambang menciptakan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Kadang arogansi Amerika, jepang, china yang ngotot membela produsen dan sumber daya alamnya patut ditiru. Semoga Pemerintah berikutnya sadar bahwa kepentingan nasional yaitu segala galanya dan kehormatan kita bukanlah pada kemampuan menekan negara lain tapi menegakan keadilan atas dasar saling menguntungkan. Ciri khas negara merdeka yaitu berdaulat terhadap sumber daya alamnya. Ingat bahwa tuntutan kemerdekaan negeri ini lantaran rakyat tidak mendapat keadilan dari SDA yang dikuasai aneh ( Belanda). Tugas pemerintah berikutnya yaitu menciptakan INDONESIA MERDEKA, dalam arti sebetulnya demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dirgahayu Indonesia...
Sumber https://culas.blogspot.com/Dirgahayu Indonesia...