Jember -Kejari Jember menahan Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai alias Kristin, pemilik penangkaran satwa ilegal. Kristin melaksanakan penangkaran di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, meski izinnya habis semenjak tahun 2015.
Kejari menerima limpahan masalah tersebut dari Kejati Jawa Timur. Penahanan terhadap tersangka dilakukan, sehabis berkas dinyatakan lengkap P-21 dan proses aturan yang ketika ini sudah memasuki tahap II.
"Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan semenjak Kamis (3/1) kemarin. Sesuai petunjuk Kejati dan pertimbangan JPU, tersangka kita tahan. Penahanannya nanti selama 20 hari ke depan, sehabis itu segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto, Senin (7/1/2019).
"Kalau memang mati, BKSDA tentunya akan bilang ke kita. Berapa jumlahnya? Mati berapa? Fotonya? Nah hingga kini kita belum terima itu," kata Ponco.
"Jadi kita masih berpendapat, ketika ini jumlah burung masih (sesuai) dengan berkas perkara," sambungnya.
Sehingga tidak ada pengaruh, terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan satwanya banyak yang mati.
"Kan kita sudah titipkan ke BKSDA. Permintaan penangguhan penahanan tidak ada pengaruh. Teknis perawatan ya dari BKSDA yang lebih paham," tegasnya.
Sementara Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)WilayahIIIJember menyuplai pakan ternak ratusan burung ke lokasi penangkaran pasca tersangka ditahan.
"Kami droping pakan ternak selama dua pekan ke depan sambil mencari solusi yang lain untuk keberlangsungan hidup ratusan burung langka itu," kata Kepala BKSDA Wilayah III Setyo Utomo ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Tim BBKSDA Jatim bersama BKSDA Wilayah III Jember juga telah menyidik kondisi ratusan burung di penangkaran yang berada di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari itu.
"Jumlah burung di penangkaran CV Bintang Terang hingga 5 Januari 2019 sebanyak 408 ekor dengan rincian 231 ekor Nuri Bayan (Elektus roratus), 82 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffininana), 28 ekor Kakatua besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton), dan 67 ekor Kakatua Medium Jambul Kuning (Cacatua galerita eleonora)," katanya.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi penangkaran, lanjut dia, ada 41 ekor anakan burung dari jenis Nuri Bayan, kakaktua Tanimbar, dan kakaktua medium Jambul Kuning. sedangkan 8 ekor burung mati dan 5 ekor dalam kondisi sakit.
"Delapan ekor burung yang mati itu periode September 2018 hingga 4 Januari 2019 alasannya yaitu banyak sekali hal dan kami selalu melaporkan ke pimpinan terkait burung yang mati tersebut," tuturnya.
Awal Oktober 2018 lalu, Polda Jatim mengamankan 10 Jenis burung langka dan dilindungi yang jumlahnya mencapai 443 ekor dari penangkaran satwa ilegal milik CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
CV tersebut sebelumnya mempunyai izin untuk menangkar burung semenjak tahun 2005. Namun tahun 2015 habis masa operasionalnya, tapi tetap nekat menjalankan perjuangan penangkaran.
Sehingga polisi menindak tegas pemilik usaha, dan bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur, ratusan burung tersebut diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait binatang yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjualbelikan.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 karakter A UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).
Jenis burung yang diamankan, di antaranya 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 ekor Kakak Tua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 Kaka Tua Jambul Orange (cacatua molluccensis), 82 ekor Kakak Tua Govin (cacatua govineana), 5 ekor Kakak Tua Raja, 1 ekor Kakak Tua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (lorius lory), 4 ekor anakan Nuri Bayan, 6 Nuri amerah (red nury), 61 butir telur Nuri Bayan dan Kakak Tua.
Tonton juga video 'Jual-Beli Satwa Dilindungi Secara Online Terungkap!':
Sumber detik.com