Ngaku Korban Penembakan, Dewasa Ini Tertangkap Berair Rakit Pistol Ilegal

Ngaku Korban Penembakan, Remaja Ini Ketahuan Rakit Pistol IlegalFoto: Edi Wahyono

Tangerang Selatan -Ade Raihan (19) terancam pidana atas kepemilikan senjata api ilegal. Belakangan ia diketahui merakit senjata api ilegal sesudah insiden kakinya tertembak pistol miliknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho mengungkap insiden yang terjadi pada Minggu 30 Desember 2018 itu. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari ayah Ade, bahwa anaknya menjadi korban penembakan di Jalan Raya Bintaro, tepatnya depan Apartemen ALTIZ Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"Tim Vipers lalu melaksanakan pengecekan ke RS Sari Asih dan didapat informasi dariorang bau tanah Ade Raihan bahwa anaknya merupakan korban penembakan dan dikuatkan oleh kawannya, yang katanya bersama-sama ketika insiden tersebut, dengan TKP awal di Jalan Raya pondok Betung Pondok Aren," terang Alexander kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Berangkat dari informasi itu, polisi lalu melaksanakan olah TKP. Polisi juga menilik sejumlah saksi untuk mencocokkan alibi Ade soal 'penembakan' itu.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, didapat fakta bahwa yang bersangkutan bersama-sama yang membawa senpi rakitan dan mengenai tangan dan kakinya sendiri," sambungnya.

Polisi kembali melaksanakan olah TKP dan mengkonfrontir Ade dan dua orang temannya. Hingga jadinya Ade dan teman-temannya tidak sanggup menyembunyikan lagi fakta sebenarnya.

"Ade Raihan jadinya mengaku hanya mengarang dongeng dan mengakui senpi rakitan tersebut miliknya yang dibentuk sendiri. Kemudian pada ketika tangannya tertembak itu sedang mabuk," terang Alex.

Polisi menyita dua pucuk senjata api rakit milik Ade di rumahnya. Polisi juga menyita proyektil yang bersarang di betis Ade dan 4 peluru modifikasi.

"Motifnya mempunyai dan merakit senpi, legalisasi sementara hanya untuk gaya-gayaan," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Ade diejerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan bahaya eksekusi hingga dengan 20 Tahun.




Sumber detik.com

Artikel Terkait