Ketua Ma Diminta Kawal Eksekusi Denda Rp 18,3 T Ke Pembakar Hutan

Ketua MA Diminta Kawal Eksekusi Denda Rp 18,3 T ke Pembakar HutanGedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara

Jakarta -Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali diminta mengawal eksekusi denda triliunan rupiah ke pembakar hutan. Terbaru, MA memenangkan KLHK atas gugatan Rp 1 triliun ke pembakar hutan PT National Sago Prima (NSP).

"Ketua Mahkamah Agung RI seharusnya mengingatkan atau bahkan menegur para Ketua Pengadilan Negeri tersebut apabila terbukti lalai untuk menjalankan eksekusi yang tentu akan berdampak buruk pada citra pengadilan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, dalam siaran persnya, Rabu (2/1/2019).


Menurut Henri, saat ini sudah ada sekitar nine perkara yang sudah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap dengan full kerugian yang dikabulkan kurang lebih Rp 18,5 triliun.

"Sayangnya, belum satu pun yang dieksekusi oleh pengadilan setempat di mana gugatan tersebut dimasukkan," cetus Henri.

Beberapa perusahaan yang sudah dinyatakan harus bertanggungjawab antara lain PT Kalista Alam, PT Merbau Palelawan Lestari, PT. Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Waringin Agro Jaya, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Surya Panen Subur, dan yang terakhir PT National Sago Prima.

Adapun Ketua Pengadilan (PN) Negeri yang bertanggungjawab melakukan eksekusi antara lain Meulaboh, Pekanbaru, Palembang, Djakarta Selatan, Djakarta Utara, dan Jambi.

"Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan langkah langkah koordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung RI agar eksekusi tidak berlarut-larut. Publik tentu sangat berharap putusan-putusan tersebut berdampak positif bagi lingkungan hidup setempat sebagaimana dimandatkan oleh UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta konstitusi," papar Henri.


Terlepas dari eksekusi tersebut, ICEL menyambut baik putusan MA atas gugatan ganti rugi atas kebakaran hutan yang dilakukan PT NSP.

"Putusan ini menambah deret keberhasilan pemerintah kita atas para pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat Karhutla. Salut untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentu juga pengadilan," pungkas Henri.

Sumber detik.com

Artikel Terkait