Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali bolos sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. KPK pun bakal memanggil ulang Aher dan memintanya tak mempersulit rencana pemeriksaan.
"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai aturan program yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan sanggup hadir, kooperatif, dan tidak justru berisiko mempersulit rencana investigasi sebagai saksi yang merupakan bab dari proses aturan yang sedang berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Dia menyatakan KPK telah mengirim surat panggilan dan diterima oleh seseorang berjulukan Yogi. Menurut Febri, KPK juga telah berupaya menghubungi Aher, tapi tak direspons.
"KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak ahad lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," sambung Febri.
Aher sempat dipanggil sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada 20 Desember 2018 tapi tak hadir. KPK kembali memanggil Aher hari ini, namun Aher lagi-lagi absen.
Saat panggilan pertama, Aher menyampaikan surat yang ditujukan kepadanya salah alamat. Dia mengaku siap diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.
"Pasti sebagai warga negara yang baik, ketika saya dipanggil KPK niscaya datang. Apalagi penjelasan kewenangan saya dikala saya jadi gubernur," ujar Aher, Kamis (20/12/2018).
Dalam kasus ini, ada sembilan orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Dari sembilan tersangka itu, ada empat orang yang sekarang telah masuk ke proses persidangan, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.
Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 wacana Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di tempat Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang pada dasarnya Pemprov Jawa Barat akan menunjukkan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Sumber detik.com