Meluruskan Kata Pengamat Tax Amnesty


Ada pengamat ekonomi bilang begini " Dengan keterbukaan rekening offshore seharusnya pemerintah tidak perlu adakan amnesty tax dengan pertanggungan rendah. Cukup kerahkan petugas pajak untuk memburu rekening tersebut dan paksa pemilik uang untuk bayar pajak 25 %. Kalau bisa 25 % kenapa harus terima di bawah 5% tebusan pengampunan pajak. Ini benar benar skandal pajak terbesar sepanjang sejarah. " Kira kira demikian kata mereka. Orang awam membacanya pribadi tuduh pemerintah Jokowi bersekongkol dengan pengemplang pajak. Ini skandal. Ngeri ya.. Bagi pemain atau player atau business man yang terbiasa melaksanakan transaksi lintas benua , tentu akan tertawa dengan evaluasi dari pengamat tersebut. Mengapa ? Karena orang punya uang itu niscaya lebih berakal dari pengamat ekonomi. Bahkan mereka lebih cerdas di bandingkan negara atau pemerintah sekelas AS. Petugas IRS ( internal revenue service ) di AS itu lullusan terbaik di kampus terbaik di AS. Mereka di seleksi dengan ketat dan melalui pelatihan ketat untuk bisa lolos sebagai agent. Tapi tetap tidak bisa menghadapi pengemplang pajak berkelas dunia..

Lantas mengapa sulit sekali memaksa pemilk dana raksasa untuk membayar pajak ? alasannya ialah ini berkaitan dengan system yang di create negara. Keberadaan mereka berada di puncak piramida business bukan tiba begitu saja. Mereka exist alasannya ialah system yang terbangun ratusan tahun yang kemudian semenjak kapitalisme di perkenalkan. Ketika ada akad mengenail the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes in the area of the automatic exchange of information, terbukaan rekening offshore, mereka sudah lebih dulu mengantisipasinya. Panama paper sebagai bukti yang di gaungkan itu hanya menunjukan nama orang atau forum yang tercatat pemilik perusahaan dan rekening offshore tapi tidak ada bukti apapun mereka sebagai pemilik dana apalagi mencantumkan nilai uang yang ada. Apanya mau di kejar ? Mau kepengadilan ?tidak pernah pemerintah menang dalam sengketa dana offshore. apalagi soal pajak kecuali kapitalisme system runtuh. Mungkinkah ?Kapan ?

Kemana uang itu ? Ingat pemilik uang itu ialah orang cerdas berkelas international. Di belakang mereka ada jago hukum, perbankan, akuntasi yang mengatur semoga dana tersebut tetap tersembunyi. Engga mungkin team mereka sekelas pengamat yang keahliannya dibayar ala kadarnya. Makara gimana caranya ? saat dana di tempatkan di bank atas nama perusahaan cangkang pada waktu bersamaan sudah ada bagan layering atas dana itu. Tahapannya sebegai berikut: Pertama dana itu akan di gunakan untuk membeli surat utang dalam kondisi limited offers. ( penjual dan pembeli orang yang sama, yang beda hanya nama perusahaannya saja ). Kedua , sesudah berubah nama surat utang, uang tersebut di belikan property atau saham perusahaan publik. Ketiga, sesudah berganti ujud dalam bentuk saham maka saham itu di simpan di kustodi yang kemudian di jaminkan untuk mendapat tunjangan dari bank untuk pembiayaan proyek. Nah, coba bagaimana mengejarnya ? Kalau ada negara yang coba kejar maka ini akan berdampak sistemik alasannya ialah akan menggoncang pasar uang dan pasar modal..ini paling di takuti oleh pemerintah dimana saja..

Nah kembali kepada amnesty tax. Mengapa harus ada amnesty tax kalau layering begitu canggih menyembunyikan uang dari petugas pajak? Ini bukan hanya soal pajak tapi bagaimana indonesia menjadi provider underlying transaction yang exciting untuk mengalirnya dana hidden dari pasar uang global. Karena untuk di ketahui bahwa indonesia adalah salah satu negara di dunia yang tidak terjebak dengan pasar uang global yang gagal bayar. Dengan amnesty tax maka uang akan mengalir ke Indonesia dan derivative penyalurannya luas sekali,apalagi pemerintah melepas kendala investasi di sektor real dan pasar uang. Ingat pemiilk asset atau uang tidak peduli soal pajak atau asal ajakan uang .Mereka happy bayar pajak asalkan untung. Liat aja China berapa triliun dollar uang hidden mengalir ke China selama 25 tahun reformasi ekonomi Deng. Padahal negara China ialah komunis yang tidak 100% transfarance. Namun China bisa meyakinkan pemilik dana bebas memakai uangnya tanpa restriksi apapun. Itulah yang di tawarkan oleh pemerintah China kepada pemilik dana dan alasannya ialah itu China menikmati limpahan dana murah untuk membangun negeri dari keterpurukan kala Mao.  China smart. Politik , idiologi bukan urusan pemilik dana besar. Itu urusan orang lemah dan malas alasannya ialah otaknya terlalu banyak mastur politik.

Amnesty tax yang di rancang oleh pemerintah Jokowi tidak sama dengan amnesty tax negara lain. Indonesia justru membangun system keuangan yang solid semoga potensi dana yang ada di cloud tidak hanya berputar di luar negeri dan di nikmati negara maju tapi di nikmati oleh Indonesia. Pengampunan pajak ialah trigger untuk teradinya repatriasi asset secara luas, bukan hanya di sektor moneter tapi juga berdampak pada sektor riel. Dengan adanya repatriasi asset dari pemilik dana offshore maka negara bisa jadi market maker berskala gigantic itu. Apabila likuditas SBN besar maka kita berdikari dalam pembiayaan pembangunan. Dengan adanya amensty tax ini maka channeling bank yang ada di Hong Kong ,Singapore, Panama, Swiss dll akan kehilang fee sebagai payment gate way.Bayangkanlah singapore itu perhari melaksanakan clearing payment gateway USD 60 miliar, belum lagi Hong kong yang mencapai lebih dari USD 100 miiar. Kalau fee nya 2,5 Permil saja maka pemasukan mereka lebih besar dari bagi hasil MIGAS kita dan tidak ada arti dari bagi hasil FREEPORT...

Melawan system harus dengan system ! dan Jokowi paham sekali akan keculasan ekonomi global yang membuat ketidak seimbangan ekonomi. Semoga kita pahami arah kebijakan ini....Kini uang akan mengalir ke indonesia dengan efisien dan tentu inilah yang di inginkan oleh pemilik dana... So..Kini pesta udah usai dan negara broker yang hanya hidup dari fee, minggir aja dech...Pengamat ? kelaut aja..

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait