Membangunkan Dana Tidur

Tahun kemudian banyak orang berkumpul di suatu hotel berbintang V di Singapore. Pertemuan itu diadakan oleh salah satu bank terkemuka di singapore. Yang hadir dalam pertemuan itu umumnya ialah orang Indonesia. Mereka ialah para pemilik rekening jutaan dollar di bank di Singapore. Mereka nampak galau dengan adanya pemberitahuan dari pejabat bank bahwa mulai tahun 2017, rekening mereka akan di ketahui oleh petugas pajak di Indonesia. Saya pernah bertemu dengan sobat yang bekerja sebagai periset dilembaga consultant berkelas international. Dia menyampaikan kepada saya bahwa dikala kini diperkirakan jumlah dana  asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions  menyerupai Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang terang data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 hingga dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Tahun 2015, data dari World Wealth ,dana asal Indonesia yang di parkir di luar negeri sebanyak USD 157 miliar atau Rp. 1800 triliun. Uang sebanyak ini hanya 14000 rekening saja. Kita tidak tahu dana sebanyak itu apakah semua pemiliknya membayar pajak dengan taat.

Kerjasama pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura semakin berpengaruh lantaran kedua negara juga telah menandatangani Konvensi perihal Bantuan Administratif Bersama dalam Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC) yang dikala ini telah menjadi Standar dalam pelaksanaan kolaborasi perpajakan antar negara-negara penandatangan. Sampai dikala ini, MAC telah ditandatangani oleh 69 negara dan 15 yuridiksi dari seluruh dunia.  Jadi dimanapun , di dalam atau di luar negeri,dana anda tempatkan , tidak akan efektif lagi sebagai cara menghindari pajak. Karena niscaya negara atau petugas pajak akan sanggup mengetahuinya. Tarik uang dari bank dan simpan di bawah bantal ialah cara terbaik menghindari pajak tapi bila di belanjakan niscaya akan ketahuan. Di luar negeri anda belanja diatas USD 50,000 dengan uang tunai akan di curigai sebagai agresi money loundry. Beli emas dari rekening akan terlacak perpidahan uang dan ini tetap akan dicatat sebagai harta yang dikenakan pajak. Mau tempatkan dana di offshore bebas pajak? Sudah mustahil lagi lantaran 46 negara bebas pajak sudah meratifikasi ketentuan mengenai the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes in the area of the automatic exchange of information.

Memang Amerika menolak keterbukaan rekening bank untuk pajak sesuai kuridor OECD. Apakah Amerika sorga bagi dana haram atau sorga menghindari pajak?  Tidak! lantaran AS sudah punya FATCA, the Foreign Account Tax Compliance Act, yang lebih jago dari automatic information exchange. FATCA sanggup di jalan masuk oleh negara lain atas dasar permintaan resmi pemerintah. Dan lagi untuk di ketahui bahwa proposal keterbukaan ( transfarance) ini di inisiasi oleh G20 dimana AS sebagai anggota. Hanya saja format yang ditetapakan OECD terhadap keterbukaan itu lebih di terima anggota Artikel Babo, di bandingkan Amerika yang menginginkan sesuai dengan ketentuan patriot act dan FATCA, termasuk mengawasi dana politik dan teroris. FATCA memang terkesan subjectif terhadap asal usul dana. Automatic Exchange System of Information (AEOI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis akan diberlakukan oleh perbankan dunia. Bagi negara yang tidak patuh mengenai AEOI ini akan mengalami kesulitan dalam mematuhi ketentuan Bank international for settlement dan terhambat dalam ikut clearing international. Data perbankan nantinya tidak lagi menjadi sebuah kerahasiaan dan sanggup diakses oleh otoritas negara manapun di dunia. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak lewet sistem itu, yang selama ini ditempatkan di negara lain.

Untuk menarik peluang berlakunya AEOI tahun 2017, Indonesia sedang mempersiapkan revisi UU Pajak yang berkaitan dengan Amnesty TAx. Tujuannya biar pemilik dana lebih menentukan menempatkan dananya di Indonesia. Dengan pulang kampungnya uang orang Indonesia di luar negeri maka akan memperkuat likuiditas dalam negeri dan meningkatkan ajaran modal ke dalam negeri. Secara moneter akan memperkuat neraca modal Idnonesia dan tentu akan menciptakan mata uang stabil. Itu sebabnya disamping dispensasi pajak pemilik dana  juga sanggup menikmati yield lebih baik di bandingkan dana ditempat di luar negeri. Rencananya tahun ini akan diterapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan dengan tarif rendah, yang dihitung menurut nilai dana yang dibawa pulang. Tebusan akan terhitung penerimaan pajak, sedangkan dana yang masuk sanggup ditempakan di banyak sekali instrumen keuangan. Bagi pemilik dana hanya punya dua pilihan: Pulanglah ke Indonesia, bawa uang yang ditempatkan di luar negeri itu dan Negara akan beri dispensasi pajak.  Namun lebih bahagia dana ditempatkan di luar negeri, juga silahkan. Namun tidak ada dispensasi pajak dan pajak tetap harus dibayar. Anda tidak sanggup menghindar. Atau tanamkan dalam perjuangan yang sanggup meningkatkan angkatan kerja dan mendatangkan laba...

Sekali lagi inilah Cara smart Jokowi dan konsisten untuk menarik dana yang tidur di luar negeri. Diketahui dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan dana pemerintah Rp 5500 triliun. Sumber dananya dari APBN 40% dan APBD 9,9%. Sisanya ialah dari BUMN 19% dan kalangan swasta 31%.Boleh kita punya ambisi besar, tapi bila kita nggak punya sumber dana ya percuma. Sektor keuangan itu darah dari perputaran ekonomi. Pesta usai..saatnya kerja untuk indonesia yang lebih baik.


Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait