Uu Md3...?

Soeharto sudah usang tiada. Namun sekarang ia seakan berdiri dari kuburnya.  Ia dibangkitkan oleh sekelompok orang yang merindukan kekuasaan ibarat masa Soeharto. Liatlah cara Soeharto memimpin negeri ini, demikian saya ingat kata mentor saya ketika mahasiswa dulu, bahwa apapun kata katanya lebih sakral dibandingkan kitab suci. Perintahnya lebih angker dibandingkan UU.Tak pernah ada yang menyalahkannya.Keluarganya selalu dipuja dan tak ada satupun yang membicarakan keburukan keluarganya,apalagi menghujat. Tak pernah pusing mendatangkan uang semoga APBN tetap jalan untuk aktivitas pembangunannya. Karena ada sekumpulan negara donor yang selalu setia memenuhi kas APBN yang miskin penerimaan pajak kecuali hutang luar negeri. Dari seorang Soeharto itu, semua diuntungkan. Para sahabatnya mendapat konsesi business meluluh lantakan hutan untuk mendapat kayu dan menghancurkan bukit untuk mendapat barang tambang.Semua dijual ke luar negeri dengan harga obral. Dari kegiatan itu para putra putri,  kakak, adik,ipar,  sedulur mendapatkan berkah komisi kolusi. Mereka hidup bergelimang harta dan memanjakan hidupnya dikota kota mode  dan kosmospolitan di Eropa,Amerika,Hong Kong, Singapore. Rumah tempat elite dinegeri tersebut dipenuhi oleh mereka,membaur menjadi first class dikomunitas jet set. Sementara rakyat tetap miskin. Orang miskin dikaburkan dengan aktivitas humanis yang dipropagandakan tiada hentinya lewat televisi yang dimonopoli oleh negara...

Seorang teman yang juga kader partai berkata kepada saya bahwa apa yang baik dari Soeharto ialah kekuasaan itu tidak membosankan dan menakutkan. Tapi sekarang , semua terasa duduk diatas bara api. Baik executive,judicative, legislative, harus ekstra hati hati sepanjang karirnya sebab mata dan pendengaran KPK ada dimana mana. Tak ada yang aman. Gubernur, bupati,walikota, administrator BUMN, anggota dewan perwakilan rakyat ,Ketua umum Partai bahkan besan presiden masuk bui. Kita harus menempatkan politik menghasilkan reward tentang kekuasaan bukan hal yang angker tapi menyenangkan. Saya tak ingin mengomentari. Bagi saya teman ini sudah masuk dalam situasi patah hati dengan demokrasi yang di create oleh rezim reformasi. Sudah cukup bulan madu. Kini saatnya kembali kedunia faktual bahwa kekuasaan itu hak penguasa dan tak ada urusannya dengan hak rakyat mengawasi sampai menciptakan penguasa masuk bui. Apakah kembali kepada Undang-Undang Dasar 45 secara murni? Dengan tegas ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar 45 yang diamandemen itu ialah produk traksaksional dengan pihak international semoga indonesia sanggup mendapat laba dari peluang liberalisasi sektor financial ,investasi dan perdagangan. Setidaknya indonesia tidak perlu mengemis kalau perlu hutang. Seorang pejabat eselon 1 sanggup mengundertake commitment mendatangkan dana berhutang untuk menutupi difisit anggaran. Sangat mudah.Konsep dari amandemen Undang-Undang Dasar 45 ini harus dipertahakan.

Lantas apa yang harus dirubah semoga kekuasaan menjadi hal yang menyenangkan? Yang harus dirubah ialah memastikan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat tidak sanggup ditangkap atau diselidiki tanpa izin dari dewan perwakilan rakyat sendiri sebagai institusi.Jadi hak imunitas anggota dewan perwakilan rakyat sama dengan Presiden.  Kalau presiden didukung oleh partai koalisi maka pegawapemerintah aturan tidak akan gampang mendapat izin dari dewan perwakilan rakyat kalau ingin melaksanakan penyelidikan atau menangkap anggota dewan perwakilan rakyat yang terindikasi melaksanakan kejahatan korupsi. Kaprikornus antara dewan perwakilan rakyat sebagai lemabaga dan anggota dewan perwakilan rakyat saling melindungi dari  jeratan hukum. Makanya ketua dewan perwakilan rakyat harus dipastikan  hasil rapat pleno anggota dewan perwakilan rakyat dan santunan lebih banyak didominasi anggota DPR. Agar koalisi dewan perwakilan rakyat sanggup menempatkan orangnya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat sehingga aktivitas dewan perwakilan rakyat sejalan dengan presiden. Kalau begitu ,kata saya, tidak ada lagi balance power, yang ada ialah singel power. Teman itu mengangguk sambil tersenyum. Kemudian semoga anggota dewan perwakilan rakyat tetap eksis untuk periode berikutnya maka setiap anggota dewan perwakilan rakyat berhak mendaptkan dana dari APBN  untuk membina konstitueannya di Dapil masing masing. Dana ini harus menjadi anggaran 16 alias anggaran bablas.Tidak ada keharusan untuk diaudit sebab resiko moralnya kembali kepada anggota dewan perwakilan rakyat kalau ia tidak menyalurkan dana itu maka ia akan ditinggalkan oleh konstituennya. Saya sempat tidak percaya dengan kata kata teman ini. Saya pilkir itu hanya dongeng imaginer saja. Karena system negara tidak memungkinkan adanya single power.

Apa karenanya kalau Presiden terpilih didukung oleh koalisi besar yang mewakili 2/3 anggota DPR? Tentu single power bukan lagi imaginer. Ya dari  system demokrasi secara procedural sanggup by design menempatkan satu gerombolan orang menjadi satu kekuasaan atau single power. Tapi itulah pilihan dari koalisi merah putih yang di design oleh kubu Prabowo Hatta paska Pileg. Setalah itu anggota dewan perwakilan rakyat dari koalisi merah putih membangun kekuatan untuk perubahan atas Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3). Sebelum Pilpres anggota DPR berhasil menggolkan UU MD3 dengan diwarnai agresi walk out dari PDIP, PKB dan Hanura.Dengan UU ini maka dewan perwakilan rakyat punya hak imunitas yang tak gampang dijerat hukum. Untuk merubah UU tidak diharapkan ¾ anggota dewan perwakilan rakyat tapi cukup 2/3 anggota dewan perwakilan rakyat artinya sama dengan jumlah anggota koalisi merah putih. Dengan demikian aktivitas untuk merubah UU KPK semoga dikebiri kekuasaanya sanggup dilaksanakan. Ketua dewan perwakilan rakyat akan sanggup dipastikan berasal dari koalisi merah putih. Bila Prabowo-Hatta sebagai pemenang maka kita kembali ke masa Soeharto tapi Ini lebih berbahaya dibandingkan Soeharto. Karena untuk menjatuhkannya tidak sanggup dengan reformasi ibarat menjatuhkan Soeharto tapi revolusi total. Bila Jokowi-JK sebagai pemenang maka reformasi dilanjutkan untuk dibelanya kebenaran, dilaksanakannya kebaikan dan tegaknya keadilan, dan UUMD3 niscaya akan digugat melalui MK..Kita lihat nanti  tanggal 22. 

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait