Mendikbud: Sktm Tak Berlaku Dalam Ppdb Tahun 2019


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun aliran 2019/2020. Ia menyampaikan afirmasi peserta didik yang kurang bisa cukup dari peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Kaprikornus afirmasi siswa kurang bisa sumbernya cukup dari peserta KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).

Dia menjelaskan, pembatalan SKTM tersebut alasannya yakni mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik peserta KIP bisa berkelanjutan.

Selain KIP, berdasarkan Muhadjir, keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan kegiatan layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu. “Keluarga yang mendapat PKH atau kegiatan layanan sosial lain juga bisa,” terang dia.

Kebijakan gres ini, Muhadjir menjelaskan, segera disosialisasikan dengan menciptakan surat edaran dan Permendikbud wacana PPDB berbasis zonasi tahun aliran 2019/2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut, sampai sekarang Permendikbud wacana PPDB berbasis zonasi tahun aliran 2019/2020 masih dibahas. Dia memperkirakan Permendikbud tersebut rampung pada tamat bulan Januari 2019.

“Permendikbud nanti paling lambat tamat bulan ini atau paling tidak, bisa pertengahan bulan. Tunggu saja,” ucap dia. [republika.co.id]

Artikel Terkait