Menkes Tegaskan Dihentikan Ada Rumah Sakit Berhenti Layani Pasien Bpjs


Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan akseptor Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapat layanan meski rumah sakit terkait dalam proses pengakuan untuk memenuhi persyaratan kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pernyataan ini menanggapi adanya kabar bahwa sejumlah rumah sakit menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Hal itu alasannya terbentur hukum Kemenkes yang mengharuskan rumah sakit mempunyai akreditasi. Beberapa di antaranya terdapat di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

"Tidak ada rumah sakit yang putus kerja samanya dengan BPJS, rumah sakit tetap melayani masyarakat akseptor JKN," kata Menteri Nila dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin. Dilansir Antara, Senin (7/1).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai Desember 2018 sebanyak 2217 rumah sakit. Sedangkan yang sudah terakreditasi yakni sebanyak 1759 rumah sakit.

Menteri Kesehatan menjelaskan pengakuan bertujuan melindungi masyarakat dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit supaya mendapat mutu dan pelayanan kesehatan terbaik.

Akreditasi merupakan bentuk pemberian pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara supaya mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh akomodasi pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kewajiban RS untuk melakukan pengakuan diatur dalam beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 wacana Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 wacana Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 wacana Akreditasi Rumah Sakit; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, wacana Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Kesehatan telah menerbitkan surat rekomendasi untuk rumah sakit yang belum terakreditasi supaya tetap sanggup melayani masyarakat akseptor jadwal JKN-KIS dengan syarat harus menuntaskan proses pengakuan paling lambat Juni 2019.

Dengan kata lain rumah sakit yang belum terakreditasi masih tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit terkait diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan menyerupai pengakuan sampai Juni 2019 untuk seterusnya tetap sanggup bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada dua persyaratan utama supaya rumah sakit sanggup bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni memenuhi persyaratan akreditasi, dan persyaratan kredensial.

Per Januari 2019, ada dua rumah sakit yang tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan alasannya tidak memenuhi persyaratan kredensial menyerupai habisnya masa izin operasional.

Menteri Kesehatan membuktikan apabila ada masyarakat akseptor JKN-KIS yang sedang dirawat di dua rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan kredensial tersebut, pasien tetap mendapat pelayanan kesehatan dengan dipindahkan ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Walaupun yang putus kontrak, tidak ada izin operasional ada dua RS, akseptor JKN akan kami kelola, kami pindahkan ke RS yang masih mendapat akses," kata Nila. [merdeka.com]

Artikel Terkait