Nama Anak Sok Bule Akan Dihentikan Di Karanganyar, Komisi Ii: Berlebihan!

Nama Anak Sok Bule akan Dilarang di Karanganyar, Komisi II: Berlebihan!Ahmad Riza Patria/Foto: Ari Saputra

Jakarta -Komisi II dewan perwakilan rakyat RI menilai Raperda yang mengatur semoga orang bau tanah tidak memperlihatkan nama anaknya yang kebarat-baratan alias sok bule di Kabupaten Karanganyar berlebihan. Sebab, nama merupakan hak orang tua.

"Saya kira itu berlebihan. Nama seseorang itu menjadi hak orang tuanya. Itu kan biasanya menyangkut keturunan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, ketika dihubungi, Senin (7/1/2019).

Riza mengatakan, problem nama anak bukanlah ranah negara. Setiap warga negara bebas memperlihatkan nama apapun kepada anaknya. Mengingat, nama juga berkaitan dengan keturunan.



"Kalau beliau ada keturunan China ya masuk akal ada china-chinanya. Kalau ada keturunan Arab ya masuk akal jika kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar, Portugis atau apa gitu kan wajar. Atau beliau menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri, di dunia itu ya hak," tuturnya.

"Yang penting itu bukan namanya, yang penting itu orang bau tanah dapat mendidik anak menjadi anak yang Sholeh, baik, cerdas, berbakti pada bangsa dan negara, dan berbuat untuk kepentingan rakyat. Itu yang penting. Nggak ialah mengatur sebuah nama," sambung Riza.

Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini Komisi II selalu mewanti-wanti semoga pemerintah kawasan tidak menciptakan Peraturan Daerah yang tidak bertentangan dengan hak asasi insan (HAM) dan Pancasila. Perda haruslah sesuai kepentingan bangsa, negara, dan nasional.

"Tidak hanya kepentingan kawasan saja, apalagi dalam arti sempit. Kita menghargai adanya kearifan lokal di setiap daerah, tapi juga buatlah Peraturan Daerah yang tidak bertentangan dengan Pancasila, dengan HAM. Kaprikornus nama itu hak orang tuanya," katanya.

Riza memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Karanganyar terkait wacana tersebut.

"Pasti. Nanti kita akan hubungi. Kita akan minta semoga buatlah Peraturan Daerah yang sesuai dengan kepentingan bangsa, rakyat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, UU, UUD'45. Nama itu nggak dapat diatur. Itu hak orang tua. Mau namanya Joni, mau namanya Bejo. Itu hak," ujar Riza.

Sebelumnya, DPRD Karanganyar mewacanakan hukum semoga orang bau tanah tidak memperlihatkan nama anaknya yang kebarat-baratan. Aturan tersebut masuk dalam rancangan peraturan kawasan (raperda) perihal pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, menyampaikan nama merupakan salah satu kepingan dari pelestarian budaya. Sebab, setiap kawasan niscaya mempunyai nama-nama yang menjadi ciri khasnya masing-masing.

"Nama-nama Jawa itu sudah tergerus oleh nama asing. Dengan adanya hukum ini supaya kita paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri," ujar Sumanto ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (3/1/2018).

Sumber detik.com

Artikel Terkait