Napi Asal Nigeria Meninggal Di Lapas Permisan Nusakambangan

Napi Asal Nigeria Meninggal di Lapas Permisan Nusakambangan(Foto: Arbi Anugrah/detikcom)

Cilacap -Seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Klas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap meninggal dunia pada Rabu (2/1/2019). Narapidana warga negara Nigeria tersebut meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit Cilacap.

"Narapidana tersebut warga negara Nigeria bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel oahuongo. Dia divonis xvi tahun penjara dan meninggal dalam perjalanan dari Lapas menuju RSUD Cilacap," kata Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono, dalam keterangan yang diterima detikcom.

Menurut dia, narapidana tersebut dihukum penjara selama xvi tahun dan denda Rp i miliar karena terbukti melanggar Pasal 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masa expirasi pada xx Agustus 2030 mendatang.


Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika bermaksud merujuk Jhon Charles Adhiam yang sedang sakit ke RSUD Cilacap. Namun dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD napi tersebut meninggal dunia.

"Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru-paru," jelasnya.

Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Sumber detik.com

Artikel Terkait