Perpanjang Aturan, Anies Pastikan Rute Ganjil Genap Sama Persis

Perpanjang Aturan, Anies Pastikan Rute Ganjil Genap Sama PersisAnies Baswedan (Foto: Roland/detikcom)

Jakarta -Gubernur DKI Djakarta Anies Baswedan memperpanjang aturan ganjil genap. Dia mengatakan tak ada perubahan rute ganjil genap dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," kata Anies di Lapangan Monas, Djakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).


Anies telah memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.

"Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," jelas Anies.

Dia memastikan ganjil genap hanya kebijakan sementara. Anies ingin warga lebih banyak menggunakan transportasi umum sebelum aturan ganjil genap dicabut.


"Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan," ucap Anies.

Pergub baru ganjil genap akan mulai berlaku Rabu (2/1). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal due south Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Sumber detik.com

Artikel Terkait