Prabowo-Sandi Ubah Visi-Misi, Kpu: Perbaikan Tak Dimungkinkan Lagi


Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengubah visi-misi yang telah disetor ke KPU. KPU menyatakan perbaikan dokumen visi-misi dan aktivitas kandidat Pilpres 2019 tak sanggup dilakukan lagi.

"Prinsipnya begini, visi-misi, aktivitas pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bab tidak terpisahkan dari proses pendaftaran. Karena posisi regulasinya begitu, maka sudah tidak dimungkinkan lagi ada perubahan visi-misi, aktivitas dari pasangan capres dan cawapres," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika dihubungi detikcom, Kamis (10/1/2019) malam.

Wahyu beralasan dokumen visi-misi merupakan salah satu persyaratan proses registrasi capres dan cawapres. Karena tahapan proses registrasi itu sudah dilalui, dokumen visi-misi itu, berdasarkan Wahyu, tak sanggup diubah lagi.

"Prinsipnya visi-misi, aktivitas itu kan bab dari persyaratan proses registrasi pasangan capres dan cawapres. Karena itu bab dari proses pendaftaran, maka tahapannya kan sudah berlalu sehingga perbaikan dokumen visi-misi, aktivitas tidak memungkinkan lagi. Itu prinsipnya begitu. Tetapi tentu saja, dalam berkampanye, ya, tentu saja KPU tidak sanggup membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk memberikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Itu kan dua hal yang berbeda. Yang kita atur yaitu dokumennya, Mas. Dokumennya kan sudah melewati tahapan, begitu," ujarnya.

KPU mendapatkan surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Jadi memang betul ada surat dari Badan Pemenangan Nasional kepada KPU terkait dengan perubahan visi-misi dan program. Tentu saja setiap surat yang masuk, harus kami terima suratnya. Nanti, alasannya itu surat resmi, tentu saja KPU akan menjawab secara resmi kepada Badan Pemenangan Nasional, tim kampanye 02," imbuhnya.

KPU, dijelaskan Wahyu, juga akan menampilkan visi-misi Prabowo-Sandi sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal. Adanya dokumen perbaikan tak akan mengubah dokumen yang disetor pada ketika pendaftaran.

"Ya tentu saja dokumen awal toh, Mas. Tadi kan saya memberikan bahwa sudah tidak ada lagi masa untuk memperbaharui visi-misi, program, dokumennya. Karena dokumen visi-misi, aktivitas itu bab tidak terpisahkan sebagai persyaratan dalam proses registrasi capres dan cawapres," tuturnya.

Terlepas dari itu, Wahyu menyampaikan KPU juga tidak sanggup membatasi gagasan yang berkembang dari setiap pasangan capres dan cawapres. KPU mempersilakan pasangan capres dan cawapres untuk membuatkan ide-ide besarnya untuk kemajuan bangsa.

"Kalau kemudian pasangan capres dan cawapres akan memberikan gagasan-gagasan, ide-ide besar, konsep-konsep besar dalam berkomunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu menjadi hak dari pasangan capres dan cawapres. Tapi dalam konteks dokumen ini dokumen ya sudah jelas, ini sudah melewati tahapan itu," tuturnya. [detik.com]

Artikel Terkait