Aceh -Ratusan tenaga kontrak di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dirumahkan sehabis kontrak mereka berakhir pada tamat Desember lalu. Para tenaga kontrak ini akan dipanggil kembali jikalau dibutuhkan.
"Sementara dirumahkan. Iya (semua tenaga kontrak di Setda Aceh). Nanti yang dianggap perlu dan mendesak akan dipanggil lagi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (7/1/2019).
Para tenaga kontrak yang dirumahkan itu selama ini bekerja di sembilan agen di Setda Aceh. Jumlah mereka mencapai ratusan orang.
Selain itu, perpanjangan kontrak tersebut belum ada alasannya ialah Pemprov sedang melaksanakan penataan kembali kiprah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 wacana Manajemen Kinerja ASN.
Alasan lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja ASN. Selain itu, adaptasi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Para tenaga kontrak yang diperlukan masih ada kesempatan dipanggil kembali.
"Bagi tenaga kontrak yang sangat diperlukan akan dipanggil kembali oleh kepala agen masing-masing secara bertahap," ungkapnya.
Sumber detik.com