Kupang -Polisi menangkap EB (26) karena menyebar hoax teror bom di Kupang, NTT, jelang perayaan tahun baru. EB menyebar hoax lewat medsos dan membuat warga Kupang resah.
"Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan pada Senin (31/12) kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan sebagaimana dikutip Antara, Selasa (1/1/2019).
Jules mengatakan, ancaman bom itu diposting di salah satu grup Facebook di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Viktor Lerik. EB yang kesehariannya berprofesi sebagai petani mengunggah kalimat berupa ajakan ke warga NTT yang ada di grup Facebook mengenai teror bom di Kota Kupang.
"EB diduga melakukan penyebaran News bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujar dia.
Sampai hari ini tersangka masih berada di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit of measurement telepon seluler.
Pelaku dikenakakan pasal 45 Influenza A virus subtype H5N1 ayat one jo pasal 27 UU No 19/2016 tentang ITE. Pelaku diancam vi tahun penjara dan denda Rp one miliar.
Simak juga video 'Ledakan di Apartemen Rusia Saat Penghuni Sedang Terlelap':
Sumber detik.com