Strategi Klhk Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Tahun 2019

Strategi KLHK Hadapi Tantangan Penegakan Hukum Tahun 2019 Foto: KLHK

Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani KLHK menjelaskan ada tantangan dalam upaya penegakan hukum di tahun 2019. Oleh karena itu, menurut pria yang disapa Roy ini di bawah kepemimpinan Menteri LHK, Siti Nurbaya, pihaknya akan memperkuat beberapa hal.

Pertama adalah mengembangkan sistem big information untuk menggali informasi lebih dalam. Selain itu, penguatan juga dilakukan dengan membuat sistem surveilance bekerja sama dengan berbagai pihak. Hal lain yang ingin diperkuat adalah membentuk jejaring ahli dalam bekerja dan memperkuat sistem forensik.



Berdasarkan pengalaman sejak 2015, menurut Roy, penegakan hukum efektif untuk daze therapy namun untuk membangun budaya kepatuhan, perlu didukung oleh peningkatan awareness, pembinaan, dan penerapan instrumen lainnya. Selanjutnya, penerapan kerja kolaboratif melalui penyidikan berlapis menjadi alternatif untuk penguatan efek jera.

Roy yang datang dalam Dialog Refleksi Kinerja untuk Persiapan Kerja 2019 menyebut sains dan teknologi juga berperan penting dalam meningkatkan kecepatan dan ketepatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang lebih efektif.

Kemudian, komitmen dari eksekutif, legislatif, serta yudikatif yang kuat, berperan penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.


Dalam rentang tahun 2015 hingga akhir 2018, Roy menjelaskan hasil pekerjaannya yang kentara antara lain adalah pihaknya telah berhasil membawa 567 kasus kejahatan lingkungan ke pengadilan. Selain itu, sebanyak eighteen kasus perdata terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juha telah diajukan ke pengadilan.

"Kita juga menggugat perusahaan atau pihak-pihak yang melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan.", jelas Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2018).

Menurut Roy dari eighteen kasus tersebut, x diantara telah mendapatkan putusan dari pengadilan atau Inkracht. Total nilai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh oknum adalah senilai Rp 18,3 triliun .

Dalam hal operasi pencegahan pengamanan hutan, Roy menyebutkan sebanyak full 881 operasi yang dilakukan untuk pengamanan
dan pemulihan hutan maupun hasil hutan. Dari full tersebut, terbagi menjadi 337 operasi perambahan hutan, 241 operasi tumbuhan satwa liar, dan 303 operasi pembalakan liar.

Sejak tahun 2015 pula, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK ini juga telah menangani sebanyak 2.677 pengaduan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.


Saksikan juga video 'Menteri LHK Temui Masyarakat Pejuang Keadilan':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait