Tahanan Tidur Bergelantungan Bak Kelelawar, Salah Siapa?

Tahanan Tidur Bergelantungan Bak Kelelawar, Salah Siapa? Rutan Bagansiapiapi over kapasitas (istimewa)

Bagansiapiapi - Rutan Bagansiapiapi, Riau, menjadi tahanan terpadat di Indonesia. Kapasitas 98 orang diisi hingga 800 orang lebih. Mereka akhirnya tiduran di sarung yang diikatkan di sel bak kelelawar.

"Jadi begini, sekarang isi lapas dan rutan ini sudah over. Kapasitas hanya 124.000 isi 242.000, kenapa? Karena tipiring kasus-kasus kecil yang mestinya bisa dimediasi itu semua dimasukkan rutan ke lapas. Dia ditersangkakan," ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami di kantornya, Jl Veteran, Gambir, DKI Jakarta Pusat, pada Mei 2018.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyebut keadaan lapas dan rutan di Republic of Indonesia sangat buruk. Berbagai masalah klasik, seperti overkapasitas, disebut Laoly, berimbas pada persoalan lain.


Laoly menyebut kapasitas rutan di Republic of Indonesia saat ini sebesar 123.025 orang, sedangkan penghuninya sudah mencapai 246.389 orang dan terus bertambah. Sebagian besar, menurut Laoly, tahanan yang masuk berasal dari kasus narkoba.

"Dalam sistem database permasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni rutan sangat banyak 246.389 on going. Maksudnya terus detik per detik angka ini terus bertambah dan angka cyberspace jumlah yang kurang, jumlah remisi keluar tapi di-top up. Top up terus," kata Laoly.

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menyebut salah satu hal yang bisa menjadi solusi dalam permasalahan ini adalah mengurangi orang masuk penjara.

"Memang itu occupation klasik. Sekarang ini masalah tahanan kita itu adalah overcapacity. Paling banyak tahanan narkoba, kemudian mereka di dalam itu membuat blok. Di dalam kasus Riau, antara blok itu berkelahi karena overcapacity dan tidak nyaman," ungkap Taufiqulhadi.

Komisi III DPR, yang membidangi masalah hukum, sebenarnya sudah memberikan alokasi anggaran besar untuk masalah lapas ini. Namun, menurut Taufiqulhadi, anggaran besar itu belum menyelesaikan permasalahan overkapasitas.

"Kami tahun anggaran sekarang ini kita berikan dukungan dana besar untuk bangunan, kamar, itu sudah dilakukan, tapi masih kurang. Harus x kali lipat lagi dari sekarang baru mencukupi," kata anggota Fraksi NasDem itu.


Akibat kelebihan penghuni, dana yang dikucurkan dari uang rakyat untuk memberi mereka makan terus membengkak dari tahun ke tahun. Berikut ini daftarnya:

1. Tahun 2015 sebanyak Rp 1,021 triliun.
2. Tahun 2016 turun menjadi Rp 912 miliar.
3. Tahun 2017 naik menjadi Rp 1,088 triliun.
4. Tahun 2018 naik lagi menjadi Rp 1,391 triliun.

Ke depan, RKUHP sebaiknya menyusun sanksi yang lebih efektif. Menurut ahli hukum pidana UI, Eva Achjani Zulfa, sanksi tidak melulu harus penjara atau hukuman mati, melainkan harus memikirkan sanksi pidana yang lain.

"Tujuan pemidanaan kita sudah mengeluh penjara yang sudah crowded, apa nanti akan ada sanksi lainnya yang lebih efektif. Saya kira itu yang harus dipikirkan," ucapnya.

Berikut ini x rutan/lapas dengan overkapasitas tertinggi di Republic of Indonesia sepanjang 2018:

1. Rutan Bagansiapiapi
Kapasitas 98 orang, tapi dihuni 810 orang atau kelebihan penghuni hingga 836 persen.
2. Rutan Takengon
Kapasitas 65 orang, tapi dihuni 495 orang atau kelebihan penghuni 685 persen.
3. Lapas Banjarmasin
Kapasitas 366 orang, tapi dihuni 2.688 orang atau kelebihan penghuni 664 persen.
4. Lapas Tarakan
Kapasitas 155 orang, tapi dihuni 996 orang atau kelebihan penghuni 650 persen.
5. Lapas Labuhan Ruku
Kapasitas 300 orang, tapi dihuni 1.770 orang atau kelebihan penghuni 640 persen.

6. Lapas Tanjung Balai Asahan
Kapasitas 198 orang, tapi dihuni 1.450 orang atau kelebihan penghuni 632 persen.
7. Rutan Langsa
Kapasitas 63 orang, tapi dihuni 437 orang atau kelebihan penghuni 594 persen.
8. Rutan Teluk Kuantan
Kapasitas 53 orang, tapi dihuni 363 orang atau over penghuni 587 persen.
9. Lapas Bandar Lampung.
Kapasitas 168 orang, tapi dihuni 1.055 orang atau kelebihan penghuni 535 persen.
10. Rutan Lhoksukon
Kapasitas lxx orang, tapi dihuni 433 orang atau kelebihan penghuni 519 persen.

Nah, bila sedikit-sedikit proses penegakan hukum dikirim ke rutan/LP, berapa banyak rutan/LP harus dibangun yang berakhir pada pemborosan APBN?

Sumber detik.com

Artikel Terkait