Tkn Buktikan Akad Joko Widodo Serius Berantas Korupsi


Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon Presiden dan Wapres Indonesia Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menyebut diera pemerintahan Jokowi pemberantasan korupsi menjadi salah satu akad yang paling diutamakan.

Juru Bicara TKN Inas N Zubir menyebut, penanganan korupsi di kurun Jokowi justru semakin membaik tanggapan sejumlah kebijakan pemerintah terutama kebijakan pencegahan korupsi.

Inas memaparkan, pertama, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 perihal Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana kementerian, lembaga, dan pemerintah kawasan wajib mengimplementasikan Inpres tersebut.

"Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan aturan di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor, yaitu industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa," kata Inas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (8/1/2019).

Kedua, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat merencanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 perihal Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan.

"Karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC, maka Jokowi menolak untuk menanda tangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila hingga di mejanya," tutur Inas.

Selanjutnya, yang ketiga, Inas menuturkan pada tanggal Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 perihal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan kiprah mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus memberikan laporan kepada presiden. [okezone.com]

Artikel Terkait