Yogyakarta -Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY mengungkap bahwa Rektor UGM, Panut Mulyono menolak ditemui terkait kasus dugaan perkosaan mahasiswi. Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Panut memberi penjelasan.
"Oh enggak bisa (memberikan keterangan). Saya sudah sepakat untuk penyampaian ke publik itu bukan oleh rektor, oleh humas dan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni. Itu sejak dulu sudah kami sepakati," ujar Panut saat dihubungi wartawan, Rabu (2/1/2018).
Panut pun juga enggan mengomentari terkait wacana pemanggilan paksa ORI DIY terhadapnya. Dia beralasan sudah memberikan kewenangan ke Kepala Kantor Hukum dan Organisasi UGM, Aminoto, untuk menangani hal tersebut.
"Itu (rencana pemanggilan) saya serahkan di bagian hukum dan organisasi untuk mengurus, tanya ke beliau saja, ke Pak Aminoto ya. Makasih, makasih, saya lagi rapat ini. Saya lagi rapat, nggih, makasih," pungkas Panut.
Diketahui, ORI DIY membuka opsi pemanggilan paksa Rektor UGM, Panut Mulyono. Opsi tersebut diambil karena Panut enggan memberikan keterangan soal penanganan UGM terhadap kasus pemerkosaan mahasiswinya tahun 2017 lalu.
"Kalau pemanggilan itu ada mekanisme 1, 2, 3. Pemanggilan pertama tidak dihadiri kita akan melayangkan pemanggilan kedua, tidak dihadiri pemanggilan ketiga. Tidak dihadiri lagi kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, undang-undang mengatur itu," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri.
Budhi menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan pertama sore ini. Dalam surat tersebut Panut diharapkan hadir di Kantor ORI DIY Jalan west Monginsidi Nomor twenty Yogyakarta pada minggu depan.
"Dan dalam waktu 1-2 hari, kita akan berkoordinasi dengan Polda (DIY) untuk mengantisipasi kemungkinan seandainya rektor tetap tidak hadir dalam pemanggilan kita. MoU kami dengan Mabes Polri sudah ada juknisnya," tuturnya.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Sumber detik.com