Begal Dan Pencurian Motor Di Pasuruan Masih Marak Sepanjang 2018

Begal dan Pencurian Motor di Pasuruan Masih Marak Sepanjang 2018Foto: Muhajir Arifin

Pasuruan -Kriminalitas di Pasuruan masih marak sepanjang 2018. Kejahatan berat seperti begal atau pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian motor (curanmor) masih tinggi.

Di wilayah hukum Polres Pasuruan, sepanjang 2018 terjadi 35 kasus curas, 89 kasus curat dan 69 kasus curanmor. Dari sekian kasus, polisi sudah mengungkap 34 kasus curas, 79 kasus curat dan 35 kasus curanmor.

Angka kejahatan ini tak berbeda jauh dengan tahun 2017. Pada 2017, ada sebanyak 38 kasus curas yang terungkap twoscore kasus, sebanyak 89 kasus curat yang terungkap 79 kasus dan 47 kasus curanmor yang terungkap 25 kasus.

Dengan tingginya angka kejahatan ini, aparat kepolisian musti bekerja lebih keras menekan berbagai jenis kejahatan berat seperti pembegalan hingga pencurian kendaraan bermotor agar masyarakat merasa aman.


"Kami akan bekerja lebih keras lagi di 2019. Tim Saber Begal yang sudah ada akan diperkuat, patroli akan ditingkatkan. Tindakan preemtifnya kita akan gencarkan sosialisasi ke masyarakat agar lebih waspada, motor dikunci ganda misalnya, pakai helm, tak berkendara sendirian di lokasi rawan dan lain-lain," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, Rabu (2/1/2019).

Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemda agar menambah sejumlah fasilitas untuk menekan kriminalitas.

"Pemasangan CCTV perlu ditambah agar situasi kabtibmas mudah dipantau. Penerangan jalan di tempat-tempat sepi juga harus ditambah," tandasnya.

Selain kejahatan tiga C di atas, masih banyak kejahatan lain yang menjadi perhatian polisi. Antara lain penganiayaan berat sebanyak xxx kasus, penipuan 47 kasus, pembunuhan iv kasus dan judi sebanyak 68 kasus.


"Total ada 346 kasus dan 283 pengungkapan selama 2018," tandas Kapolres.

Kasus kejahatan di wilayah Polres Pasuruan Kota

Selain di wilayah hukum Polres Pasuruan, kejahatan juga masih marak di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota selama 2018. Curanmor dan penggelapan mendominasi masing-masing 43 kasus dan 47 kasus.

Selebihnya ada penipuan, curat, dan curas. Total ada sebanyak 520 kasus selama 2018 dan 386 kasus sudah diungkap.

Sementara pada 2017, tercatat ada sebanyak 515 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 368 kasus sudah ditangani hingga tuntas.

Sumber detik.com

Artikel Terkait