Showing posts sorted by relevance for query yusril-dan-hukum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query yusril-dan-hukum. Sort by date Show all posts

Yusril Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf, Timses Makin Pede Menang Pilpres

Foto: Kumparan

Koalisi Indonesia Kerja menyambut baik keputusan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara dari pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Abdul Kadir Karding menjelaskan, bergabungnya Yusril sanggup membantu memperkuat paslon Jokowi-Ma'ruf di bidang hukum.

Apalagi, selama ini Yusril dianggap mempunyai pengalaman dan rekam jejak yang teruji di bidang hukum.

"Ya aku kira manis dan dengan reputasi dan pengalaman dan kapasitas Pak Yusril, tentu akan sangat membantu bagi pasangan Pak Jokowi dan KH Ma'ruf," kata Karding di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11).

"Pak Yusril kita kenal salah satu orang terbaik dalam bidang aturan dan dia ialah orang yang dengan kapasitas luar biasa," lanjutnya.
Untuk itu, Karding menegaskan bahwa mereka semakin percaya diri pasangan Jokowi-Ma'ruf sanggup menang di Pilpres 2019.

"Kami bahagia kami mempunyai kepercayaan diri lebih baik dengan bergabungnya Pak Yusril sebagai pengacara. Selamat bergabung dan supaya Prof Yusril bekerja dengan baik," jelasnya.

Tak hanya Karding, Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Raja Juli Antoni juga menyebut bahwa mereka mendapat bonus dari bergabungnya Yusril. Hal itu mengingat posisi Yusril yang juga sebagai Ketum PBB.

"Pak Yusril hebat aturan ternama di negeri ini. Beliau menjadi lawyer profesional. Dengan pengetahuan aturan yang dimilikinya, tentu akan sangat membantu Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf. Bahwa dia ketua umum sebuah partai tentu saja itu bonus," pungkasnya. [kumparan.com]

Ma'ruf Amin: Yusril Tak Sejalan Lagi Dengan Hti


Yusril Izha Mahendra resmi menjadi pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ma'ruf mengapresiasi kesediaan Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu untuk menjadi pengacaranya.

"Dengan bergabungnya Yusril tentu kita akan menambah berpengaruh dan menambah besar proteksi apalagi dia bersedia sebagai lawyer dari pada capres Jokowi dan cawapres saya," kata Ma'ruf Amin, di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Ma'ruf mengaku, sebelumnya dirinya pernah bertemu dengan Yusril. Yusril, katanya, juga telah memberikan keinginannya bergabung sebagai pengacara.

"Alhamdulillah memang sudah usang pernah bertemu saya bahwa dia akan bergabung," ujarnya.

Ma'ruf pun mengaku tak mempermasalahkan rekam jejak Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, yang pernah menjadi kuasa aturan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, dengan bersedianya Yusri menjadi pengacaranya dan Jokowi, menunjukan sekarang Yusril telah berbeda pandangan dengan ormas yang telah resmi dibubarkan pemerintah itu.

Yusril menjadi kuasa aturan HTI ketika melaksanakan somasi ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017. Gugatan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 perihal Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 perihal Ormas yang menjadi dasar untuk membubarkan HTI alasannya ialah organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.

"Artinya dia berarti sudah tidak sejalan lagi dengan mereka (HTI)," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Permintaan menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf itu tiba dari Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, yang meminta kesediaan Yusril untuk menjadi pengacara paslon nomor urut 01 itu.

"Saya memutuskan baiklah dan menjadi lawyer-nya kedua dia itu," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (5/11). [detik.com]

Yusril Jadi Lawyer Jokowi-Ma'ruf, Ngabalin: Ahlan Wa Sahlan

Foto: detikcom

Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019. Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengucapkan selamat.

"Saya menyatakan mudah-mudahan jikalau itu benar ahlan wa sahlan (selamat datang), selamat," ungkapnya di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/11/2018).

Ngabalin memastikan Yusril akan jadi pengacara yang profesional bagi Jokowi-Ma'ruf. Sebab, Ngabalin mengaku banyak mengetahui terkait dapat dipercaya Yusril.

"Ya pengacara itu kan profesional siapa saja yang menjadi lawyer itu kan ada sumpah ada adat untuk kepentingan penegakan hukum. Saya sudah menerima informasi tadi saya bilang jikalau benar itu menjadi sesuatu yang diberikan doktrin kepada Pak Yusril sebagai seorang profesional, sebagai seorang pengacara. Saya tahu kapabilitas dan kredibilitasnya," ucapnya.

Meski rekam jejak Yusril pernah mendukung Prabowo Subianto, Ngabalin yakin hal itu tidak akan membawa efek jelek bagi Jokowi-Ma'ruf. Ngabalin menyampaikan Yusril sanggup menjalankan tugasnya dengan baik.

"Nggak (takut merugikan). Setiap lawyer punya arahan etik. Setiap lawyer punya code of condact dan saya tahu Yusril dalam kapasitas ilmu kepribadian moralnya luar biasa alasannya saya pernah menjadi anggota dan pimpinan di DPP Partai Bulan Bintang, pernah menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI dari PBB, saya menyatu dan bersahabat (dengan Yusril)," katanya.

Meski begitu, Ngabalin belum sanggup memastikan apakah keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi akan menghipnotis perilaku pemberian Partai Bulan Bintang. Sebab hingga ketika ini PBB belum memilih perilaku dukungannya dalam pilpres.

"Kan hari ini juga PBB tidak ada menjatuhkan pilihan kemana-mana kan. Mana tahu nanti kita lihat. Saya kira antara Pak Yusril dengan Pak Jokowi niscaya ada komunikasi tapi saya belum tahu. Saya dilarang mengeluarkan pernyataan yang saya belum tahu. Nanti tidak bagus," jelasnya. [detik.com]

Erick Thohir Tegaskan Yusril Bergabung Sebagai Profesional, Tak Ada Deal Politik

Foto: Liputan6.com

Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir angkat bicara soal penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara capres-cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Mantan bos Inter Milan itu sebelumnya disebut Yusril sebagai orang yang ditunjuk Jokowi untuk melobi.

Dalam penawaran tersebut, Erick mengaku sama sekali tidak ada janji politik apapun. "Pak Yusril sudah menyebutkan bahwa posisi ia itu pribadi, ia ingin membantu sebagai profesional," ungkapnya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11) malam.

Erick enggan membeberkan lebih detail proses lobi tersebut. Dia pun tak menyebut mengapa Yusril yang alhasil ditunjuk sebagai penasihat aturan langsung pasangan calon presiden nomor urut 01.

Dia hanya menjelaskan bahwa Yusril yaitu pengacara profesional yang mempunyai rekam jejak panjang di bidang advokat. Layaknya Ketua Kadin Rosan Roeslani, Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia, serta Yenny Wahid, Yusril memberikan kepercayaan kepada Jokowi-Ma'ruf punya pertimbangannya sendiri.

"Dan ini mustahil nama-nama yang kini mendukung ibarat Yenny Wahid hanya buta mendukung seorang calon pemimpin, niscaya dia berpikir dia calon pemimpin yang terbaik," imbuhnya.

Erick tak duduk perkara dengan posisi Yusril yang masih mendampingi proses aturan eks ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, meski dalam posisi yang berbeda sebelumnya, ketika bersatu dalam barisan maka bakal menyatu.

"Ibarat saya juga kemarin jadi ketua Asian Games bagaimana kita punya visi menyatukan bangsa, hari ini harus menentukan di posisi yang saya yakini kan juga berbeda. Nah itu juga bab dari profesional saja," pungkasnya.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Pekan kemudian dia mendapatkan usulan Erick Thohir yang sudah usang melobinya.

"Minggu yang kemudian saya bertemu Pak Erick Tohir di Hotel Mulia, Jakarta. Pak Erick yaitu Ketua Timsesnya Pak Jokowi. Pak Erick memberikan salam Pak Jokowi kepada saya, dan sayapun memberikan salam saya kepada Pak Jokowi melalui Pak Erick. Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi-Pak Kiai Maruf Amin dalam kedudukan ia sebagai paslon Capres-cawapres," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (5/11).

Yusril berkata, Erick telah berdiskusi semenjak usang menunjukkan posisi sebagai kuasa hukum. Menteri kehakiman masa Gus Dur itu pun mengiyakan dalam pertemuan di Hotel Mulia. [merdeka.com]

Ma Perintahkan Alfamart Buka Pengelolaan Donasi Dari Pembeli

MA Perintahkan Alfamart Buka Pengelolaan Donasi dari PembeliGedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfamart. MA menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Alfamart membuka pengelolaan donasi dari konsumen.

Kasus bermula saat seorang warga negara, Mustolih Siradj, berbelanja ke Alfamart. Saat membayar, kasir memberikan pilihan apakan uang kembalian akan disumbangkan atau dikembalikan.

Setelah dipikir-dipikir, jumlah uang donasi yang terkumpul dari seluruh Alfamart tidak sedikit. Sebagai salah satu penyumbang, Mustolih meminta transparansi informasi penggunaan donasi tersebut.

Tetapi pihak Alfamart tidak memberikan jawaban memuaskan sehingga Mustolih membawa kasus itu ke Komisi Informasi. Mustolih meminta PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk membuka information donasi tersebut ke publik. Gayung bersambut. KIP mengabulkan permohonan itu.

"Mengabulkan permohonan dari pemohon sepenuhnya," ujar ketua majelis KIP Devy Ariani di ruang sidang KIP, gedung PPI, Jl Abdul Muis, DKI Jakarta Pusat, pada nineteen Desember 2016.


KIP memerintahkan Alfamart memberikan salinan aliran dana bantuan ke Mustolih sejak mulainya programme kegiatan dijalankan. Serta salinan penyaluran sumbangan, seperti jumlah penerima sumbangan donasi, sejak kegiatan itu dilakukan.

Atas hal itu, Alfamart, yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra, mengajukan keberatan ke PN Tangerang. Tapi majelis bergeming dan menyatakan keberatan Alfamat tidak bisa diterima.

Alfamart tidak diam dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk," demikian lansir putusan MA dalam website-nya, Rabu (2/1/2019).


Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota, Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Menurut majelis kasasi, Komisi Republic of Indonesia bukanlah pihak yang bersengketa.

"Oleh karena itu, menempatkan Komisi Informasi sebagai salah satu termohon kasasi merupakan kesalahan hukum (error inward persona). Komisi Informasi merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat 'kuasi yudisial' yang dalam menjalankan tugasnya tidak memihak (imparsial). Bagi pihak yang berkeberatan terhadap putusan Komisi Informasi dapat melawan putusan Komisi Informasi tanpa harus menjadikan Komisi Informasi sebagai pihak," ujar majelis dengan suara bulat pada sidang xxx Juli 2018.

Sumber detik.com