Mulai 2019, Ketidakhadiran Guru Dipantau Kemendikbud ?

Info Pemerintah - Mulai Januari 2019, kehadiran guru untuk mengajar di sekolah akan dipantau pribadi dinas pendidikan tempat setempat serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, Nandang Mulyana, Jumat 19 Oktober 2018.

"Nantinya, setiap sekolah wajib mempunyai perangkat ketidakhadiran elektronik yang pribadi terhubung ke Kemendikbud. Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari," ujar Nandang.

Menurutnya, kewajiban ketidakhadiran elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah.


Disebutkan juga, guru dan kepala sekolah yang tidak mau mengikuti ketidakhadiran elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, derma profesi mereka tidak sanggup dicairkan. 

"Jika tingkat disiplinnya buruk, mereka bahkan sanggup dipecat secara tidak hormat sebagai ASN," ujarnya.

Dibiayai dana BOS
Menurut Nandang, pengadaan perangkat ketidakhadiran elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan memakai dana BOS sesuai juknis BOS Nomor 1 Tahun 2018.

"Pembelian perangkat harus dilakukan sekarang. Sebab, penilain berbasis ketidakhadiran elektronik itu berlaku efektif awal Januari 2019 nanti," katanya.

Untuk diketahui, Kemendikbud pun akan mengevaluasi kinerja pengawas dan kepala sekolah. Dua jabatan tersebut mesti dievaluasi alasannya ialah berperan sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tata kelola pengawas dan kapala sekolah harus terus menerus mengalami pembaruan. Diselaraskan dengan tuntutan zaman dan persaingan global.

Menurut dia, pengawas dan kepala sekolah yang tidak sanggup mengikuti keadaan dengan perubahan akan kesulitan dalam mengelola sekolah.

“Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka mempunyai kiprah strategis yang tidak saja memilih hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan memilih cetak biru generasi bangsa,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Selasa 16 Oktober 2018.

Ia mengatakan, kompetensi pengawas dan kepala sekolah harus selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian. Kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan kepala sekolah untuk mengajar harus dimanfaatkan dengan baik, ibarat melahirkan ide-ide yang inovatif untuk memajukan sekolah.

“Bahkan dibutuhkan paradigma gres saat kita berbicara dalam konteks training tenaga kependidikan. Adaptif dengan kala gres yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini, meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif,” katanya


Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait