Bikin E-Ktp Sekarang Tak Perlu Bawa Surat Pengantar Rt/Rw



Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 perihal Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres itu, masyarakat sekarang lebih dimudahkan dalam menciptakan kartu identitas.

Dicek dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), Perpres itu diundangkan semenjak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan hukum sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

"Menurut Perpres ini, pelayanan registrasi penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan registrasi penduduk rentan Administrasi Kependudukan," tulis informasi dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah semenjak 31 Oktober 2018 tersebut.

Seperti tertulis dalam Pasal 14 Perpres 96/2018, penerbitan e-KTP bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga absurd terbagi menjadi:
- penerbitan e-KTP baru
- penerbitan e-KTP alasannya yaitu pindah datang
- penerbitan e-KTP alasannya yaitu perubahan data
- penerbitan e-KTP alasannya yaitu perpanjangan bagi penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap
- penerbitan e-KTP alasannya yaitu hilang atau rusak
- penerbitan e-KTP di luar domisili

"Perekaman dan penerbitan KTP-el gres oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili sanggup dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melaksanakan perubahan data penduduk dan KK," suara Pasal 22.

Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP ibarat tertulis dalam Perpres tersebut:

1. Penerbitan e-KTP baru
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK

- Untuk penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap

2. Penerbitan e-KTP alasannya yaitu pindah datang
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota kawasan asal
b. KK

- Untuk WNI yang tiba dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
b. KK

3. Penerbitan e-KTP alasannya yaitu pindah tiba bagi penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

4. Penerbitan e-KTP alasannya yaitu perubahan data bagi WNI atau penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Kartu izin tinggal tetap
d. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

5. Penerbitan e-KTP alasannya yaitu perpanjangan bagi penduduk prang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap.

6. Penerbitan e-KTP alasannya yaitu hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
b. e-KTP yang rusak
c. KK
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
e. Kartu izin tinggal tetap.

Sebagai pembanding, detikcom mengecek Perpres Nomor 25 Tahun 2008. Dalam Pasal 15 Perpres itu disebutkan sebagai berikut:

Penerbitan KTP gres bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan sesudah memenuhi syarat berupa: a. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;
c. Fotokopi:
1. KK;
2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang tiba dari luar negeri alasannya yaitu pindah. [detik.com]

Artikel Terkait