Catat! Inilah Rincian Terbaru Jumblah Jadwal Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019

Info Pemerintah - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Tanggal berapa saja ya?

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama 4 hari untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan Natal.

Keputusan bersama ini ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin. Surat keputusan bersama ini diteken pada 2 November 2018. 


"Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian keterangan dari Kementerian Koordinator PMK.


Berikut ini jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2019:


1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Sumber : detik.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait