Ma'ruf Amin Penjelasan Ucapan Bagi-Bagi Tanah Di Banyuwangi

Foto: Liputan6.com

Seorang warga melaporkan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) alasannya yakni diduga melanggar kampanye dengan menjanjikan bahan kepada akseptor kampanye. Pelapor menyampaikan pidato Ma'ruf kepada petani di Banyuwangi berjanji membagikan tanah negara untuk kepentingan petani.

Ma'ruf pun mengklarifikasi tudingan pelapor. Menurut dia, tak ada janji-janji bahan menyerupai yang dituduhkan. Ketum MUI itu menyampaikan apa yang disampaikan yakni jadwal pemerintah Jokowi perihal redistribusi aset.

"Bukan saya, jadwal yang dibangun pemerintah, Pak Jokowi, ada yang namanya redistribusi aset," ungkapnya di rumah Situbondo, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Redistribusi aset itu yakni menawarkan tanah negara yang dulunya diberikan ke konglomerat kepada masyarakat. Karena itu, berdasarkan Ma'ruf, tak ada unsur menjanjikan bahan dalam pernyataannya.

"Itu yakni tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan kepada konglomerat-konglomerat ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa aku yang bagi," terperinci Ma'ruf.

Mantan Rais Aam Nahdlatul Ulama itu menegaskan jadwal redistribusi aset itu dicanangkan Jokowi.

"Itu jadwal yang dicanangkan, yang kini dan yang akan datang. Itu salah pahamlah," ujar Ma'ruf Amin. [liputan6.com]

Artikel Terkait