Menag: Tidak Ada Janji Wacana Bendera Tauhid

Foto: Okezone

Viral di media umum adanya janji pada pertemuan antara pemerintah dengan sejumlah tokoh umat Islam di Kemenko Polhukam, Jumat, 9 November 2018, bahwa bendera tauhid bukan bendera terlarang. Pertemuan ini dihadiri, Menko Polhukam Wiranto, Menag Lukman Hakim Saifuddin, serta perwakilan PBNU, MUI, FPI, dan sejumlah ormas Islam lainnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada janji ihwal apa itu "bendera tauhid". Ia menegaskan bahwa yang disepakati dalam pertemuan itu ialah semua pihak memuliakan "kalimat tauhid".

Selanjutnya, Menag secara eksplisit menyatakan bahwa duduk kasus dikala ini ialah bagaimana cara memuliakan "kalimat tauhid" tersebut. Sebab, seiring kebebasan berekspresi, orang melaksanakan bermacam-macam tindakan dengan memakai goresan pena "kalimat tauhid".

"Ini tentu domain ulama untuk memperlihatkan arahannya," terang Menag usai upacara Peringatan Hari Pahlawan di Bandung, Sabtu (10/11/2018).

"Jadi, yang disepakati ialah bahwa kalimat tauhid harus dimuliakan. Tapi bagaimana cara kita memuliakannya, di sini masih bermacam-macam pandangan," tandasnya.

Menurut Menag, banyak pertanyaan muncul di masyarakat. Bolehkah kalimat tauhid dipasang di jaket, kaos, topi, stiker, bendera, dan lainnya yang dikala dipakai justru berpotensi terhinakan alasannya ialah dikenakan tidak pada tempatnya?

Menag menilai bahwa hal itu menjadi domain para ulama, pimpinan MUI, dan tokoh ormas Islam untuk merumuskan ketentuannya.

"Ketentuan tersebut diharapkan semoga didapat cara pandang yang sama di kalangan umat dalam memuliakan kalimat tauhid," jelasnya. [okezone.com]

Artikel Terkait