Apakah settlor? Settlor yakni seseorang atau forum yang diberi kepercayaan untuk mempunyai suatu harta untuk dan atas nama pemilik yang sebenarnya. Settlor pada prinsipnya sanggup juga bertindak sebagai wali amanat, wakil dari andal waris, wakil dari pemilik yang pada dasarnya beliau hanya bertugas sebagai nama pemilik suatu asset tapi bukan pemilik yang sebenarnya. Walau asal muasal Settlor itu dari aturan inggeris namun dalam prakteknya sanggup diterapakan diseluruh dunia melalui sketsa transaksi yang saling terhubung untuk kepentingan pemilk sebenarnya. Skema transaksinya sanggup melalui hutang, gadai, leasing, venture capital dan lain lain. Umumnya Settlor dipakai untuk penghindaran Pajak ( praktek transfer pricing ), pengaburan asal permintaan dana ( money laundry) penghindaran praktek kartel atau monopoli. Dalam dunia investasi settlor itu merupakan profesi yang bergengsi sebab ia yakni pihak yang dipercaya ( trust ) oleh investor. Kepercayaan itu bukan hanya sebab kehebatannya ilmunya tapi lebih kepada reputasi dan loyalitasnya yang teruji oleh waktu, dan yang lebih penting lagi kehebatannya menjangkau ring satu kekuasaan negara. Maklum sebab yang diwakilinya yakni para investor yang bermasalah.
Dihadapan public sang settlor yakni pemilik formal sebab didukung oleh legitimasi Negara menurut aturan yang berlaku. Pemilik bersama-sama tersamarkan. Anda mungkin sering mendengar dongeng bahwa dikala krismon tahun 1998 banyak konglomerat hitam melarikan uang BLBI ke Singapore. Tapi kenapa sesudah mereka menanda tangani Master settlement agreement (MSA)dengan pemerintah via BPPN, tapi tetap saja pemerintah tidak sanggup mengambil alih harta Konglomerat hitam itu yang ada di Singapore. Mengapa ? sebab menurut hokum memang tidak ada satupun rekening atas nama konglomerat hitam itu di bank Singapore. Mereka menggunakan Settlor untuk melaksanakan penempatan dananya di perbankan. Sang settlor ini biasanya membungkus dirinya melalui Offshore company yang terdaftar dibawah Hukum British menyerupai Cayman Island, Isle of man, British Virgin Island, Labuan di Malaysia dll. Pada offshore company ini umumnya ditempatkan nominee director atau proxy yang mendapat assignment dari Settlor. Disamping itu perusahaan tersebut berlindung dibalik Trustee law yang menjamin kerahasiaan informasi
.
Pt. Gajah Tunggal oleh BPPN dilelang dan pemenangnya yakni Garibaldi Venture Fund Ltd. Katanya Garibaldi Venture Fund Ltd yakni perusahaan yang terdaftar di Singapore. Ternyata tidak ada. BCA dilelang oleh BPPN yang menang yakni Paralon. Menurut informasinya bahwa Farallon Capital Management LLC merupakan perusahan go-public dengan nomor 0000909661. Namun di dalam situs SEC dan di 20-F FCM kepingan daftar subsidiaries tidak terdapat nama FarIndo maupun BCA sebagai anak perusahaan. Dan dari business registry nya mauritius juga tidak ada nama FarIndo sebagai perusahaan berdomisili di Mauritius Hal tersebut juga terjadi Swissasia Global pengakuisisi Lippo Bank. UniBank Tbk dengan 21 pemeggang saham SPV dari Samoa Island. Juga Indosat dijual ke STT Singapura ternyata Sales & Purchase Agreementnya (SPA) ke Indonesian Communication Limited (ICL) Mauritius yang katanya subsidiary dari STT Singapura. Ternyata tidak ada ICL sebagai anak perusahaan STT Singapura dan di Busuness Registry Mauritius juga tidak ada ICL terdaftar disana. Perusahaan perusahaan tersebut kata teman saya bukannya tidak ada tapi memang semua informasi perihal perusahaan yang mengambil alih tidak sanggup dilacak, apalagi ultimate owner. Begitulah kehebatan dari UU trustee Law. Sehari hari perusahaan itu dikelola oleh professional absurd atau local dan sang pemilik yang bersama-sama hidup bahagia dari hasil rampokan BLBI.
Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha Indonesia melaksanakan aksi pengambil alihan perusahaan Asing. Katakanlah perusahaan itu yakni XYZ. Melalui media kita tahu pengusaha itu menyampaikan bahwa seratus persen dana pengambil alihan itu tidak berasal dari kantongnya tapi dari pinjaman sindikasi perbankan international. Tentu dengan bangganya pengusaha itu meng claim akan reputasinya lebih hebat dari asing. Lebih dipercaya oleh perbankan. Benarkah? Jangan gampang percaya dengan info media. Harus tahu bahwa tidak ada istilah trust bagi perbankan tanpa financial guarantee atau collateral. Apakah pengusaha local itu punya collateral ? apakah hanya cukup reputasi saja untuk berhasil mendapat pinjaman? Oh tidak. Lantas bagaimana ? Collateral untuk pinjaman sindikasi perbankan itu berasal dari pemilik XYZ. Pengusaha local itu sebetulnya bertindak sebagai settlor. Tujuannya semoga XYZ terhindar dari restriction yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan penguasaan resource. Pengambil alihan itu terjadi secara legal namun dibalik itu pemilik bersama-sama tetaplah absurd atau XYZ. Praktek menyerupai ini banyak dilakukan oleh absurd untuk bisnis retail network, oil and gas, mining, plantation, property.
Mungkin anda sering mendengar ada pengusaha nasional yang begitu bergairah nya menyebarkan perjuangan dengan mendapat pemberian perbankan international dan vendor international. Kadang nilai investasi untuk expansi usahanya sangat luar biasa sehingga kadang tidak masuk akal. Tapi begitulah kenyataanya. Benarkah pengusaha local itu perkasa? Anda sanggup lihat sketsa investasi atas ekpansi usahanya itu. Seperti bisnis pesawat terbang yang umunya pembiayaan berasal dari Limited Partnership Fund (LPF). Artinya pihak absurd sebagai investor menjadi kawan terbatas , hanya khusus atas pesawat yang dibiayainya. Atau ini sama dengan leasing company. Investor memutuskan bunga atas uangnya ditambah margin laba yang beliau tetapkan. Maklum ini pinjaman tanpa collateral. Skema ini percis yang diterapkan oleh PLN untuk pembangunan Power Plant yang sekarang nilai LPF sebesar usd 23 milliar atau setara Rp. 210 Triliun. Secara tidak lansung perusahaan penerbangan itu dan PLN sudah dikuasai oleh asing. Juga terjadi pada Bisnis Media TV dan media cetak. Pihak investor absurd disamping mengambil alih saham dengan size sesuai aturan UU , juga memperlihatkan pinjaman modal kerja dan investasi kepada perusahaan media. Dengan demikian absurd berhak penuh mengendalikan media itu, baik sebagai share holder maupun sebagai lender. Bayangkanlah apa yang terjadi jikalau media massa dikuasai asing...
Para settlor itu bekerja keras dan loyal kepada beneficiary ( pemilik sebenarnya). Merekalah yang berada dibalik suap anggota dewan perwakilan rakyat dalam pembahasan UU untuk menghilangkan restriction modal menguasai resource nasional. Merekalah yang berada dibalik UU liberalisasi sektor perbankan, Migas, Perdagangan, Investasi dan lain lain. Umumnya mereka disamping pengusaha populer juga bersahabat dengan kekuasaan. Bahkan ada yang jadi ketua umum partai dan penasehat President. Ya, absurd memang tidak mengirim senjata dan rudal untuk menguasai negeri ini tapi menyebabkan para settlor sebagai agent menjajah negeri ini. Sementara para beneficiary, hidup glamor di Singapore, Hong kong , London, NY. Sambil membaca info perihal pemerintah membagi bagikan uang receh untuk rakyat miskin...
Sumber https://culas.blogspot.com/