Database Kependudukan Aman, Mendagri: Ktp-El Palsu Tidak Sanggup Digunakan


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, bahwa database kependudukan tidak jebol, dan inovasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)  tidak kuat kepada database kependudukan lantaran pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak sanggup mengakses data kependudukan.

“Blangko KTP-el yang diperdagangkan tidak sanggup dipakai layaknya kartu identitas asli, alasannya KTP-el hanya sanggup dicetak oleh jajaran Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang mempunyai mesin cetak khusus yang sudah deprogram, dan mempunyai hak jalan masuk database kependudukan,” kata Mendagri di Jakarta, Selasa (10/12).

Mengenai ditemukannya 2.158 keping KTP-el di dalam karung di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga ketika ini masih dalam proses penyelidikian pihak kepolisian, baik pelaku  maupun motifnya.

Namun Mendagri menduga ada unsur kesengajaan lantaran KTP rusak/invalis tersebut dibuang ditempat yang gampang terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari terbongkarnya perkara penjualan 10 blangko via online yang kini sedang dilacak oleh kepolisian.

Mendagri juga memastikan, bahwa perkara penjualan KTP-el secara online tidak kuat kepada database kependudukan lantaran pelaku hanya menjual blangko KTP-el dan tidak sanggup mengakses data kependudukan.

Imbau Masyarakat Melaporkan

Mengadu pada kedua perkara KTP-el tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan upaya pencegahan biar tidak terulang.

Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melaksanakan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP-el. Pengawasan secara berjenjang diperketat.

Kedua,  secara eksternal perlu adanya tugas serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el, dan sanggup melaporkan ke Hotline 15000537.

Ketiga, gunakan card reader dan hak jalan masuk data kerjasama dengan Dukcapil.

Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus  dipotong biar secara fungsional tidak sanggup dipakai lagi, tungkas Tjahjo.

Lebih lanjut lagi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar memberikan penegasan kembali bahwa dari dua perkara tersebut diduga kuat ialah murni tindak pidana terkait KTP-el.

Pertama, Pencurian 10 Blangko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada  upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.

“Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang memeriksa tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor   yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi ketika ini,” pungkas Bahtiar. [setkab.go.id]

Artikel Terkait