Waktu bertemu tamu dari luar negeri di Hotel Nikko, beliau menyampaikan kepada saya bahwa seharusnya ada forum khusus tapi bersifat sementara ( Ad Hoc ) yang bertugas memetakan korupsi ditubuh pemerintahan dan sekaligus merancang pembrantasan korupsi secara menyeluruh. Karena bersifat sementara maka yang dirancang bukanlah segala jenis korupsi tapi korupsi yang bersifat khusus , yang bekerjasama pribadi dengan kekuatan anggaran nasional . Pada ketika sekarang, katanya, beberapa Negara di Eropa maupun di AS , telah membentuk satu tubuh khusus semacam ini. Mungkin mereka menyadari crisis hutang yang menimpa negaranya tak sanggup dipisahkan oleh korupsi. Korupsi yang dimaksud bukanlah hanya dalam bentuk phisik tapi juga bersifat kebijakan pemerintah yang karenanya menguntungkan orang lain. Atau biasa disebut dengan mind corruption.
Saya katakan kepada teman bahwa Indonesia sudah punya forum yang ibarat beliau maksud yaitu KPK,sebagai cuilan dari amanah reformasi dibidang politik dan hokum. Namun yang menciptakan saya tertarik ungkapannya ihwal design dan bersifat khusus terhadap kegiatan anti korupsi. Walau KPK awalnya memang dibuat sebagai forum Ad Hoc namun dalam pelaksanaannya terkesan sebagai pengganti dari kiprah penegak hokum Artikel Babo ibarat Polisi dan Jaksa. Bahkan kadang terjadi saling rebut khasus dan sabung kekuatan antar forum penegak hokum. Dulu dikenal dengan istilah cicak dan buaya. Menurut teman itu, yang harus menjadi perhatian KPK yakni korupsi sistematis yang bekerjasama pribadi dengan kekuatan APBN. Diantara yang paling khusus tersebut yakni pertama, sumber pendapatan dari Pajak, cukai, bea. Kedua sumber pendapatan dari Hutang pemerintah ibarat pinjaman bilateral, penerbitan Obligasi Valas maupun rupiah, Ketiga, sumber pendapatan dari bagi hasil MIGAS dan Tambang umum.
Pendapatan pajak yakni sumber korupsi yang sangat gigantic. KPK harus melaksanakan pemeriksaan bagaimana kebijakan dan procedure perpajakan itu diterapkan. Ini penting untuk memetakan dengan niscaya potensi korupsi terjadi. Setelah dipetakan dengan sempurna maka stategy investegasi dilakukan dengan memakai tenaga mahir yang tersedia di BPK, Universitas, LSM. Dari pemeriksaan ini banyak hal sanggup ditemukan sumber korupsi ibarat transfer pricing yang bekerjasama dengan manipulasi harga jual, peningkatan intangible cost dll dan menangkalnya lewat operasi kejut terhadap salah satu pejabat tinggi yang terlibat atau pengusaha nakal. Dari pengungkapan yang menyeluruh ini, bukan hanya membongkar borok korupsi sistematis tapi juga sebagai materi bagi DPR untuk mereformasi system perpajakan di Indonesia.
Sampai ketika ini semua pihak mengetahui bahwa Kementrian Keuangan punya system management yang solid soal hutang , termasuk penerbitan obligasi. Namun KPK harus memahami proses penarik hutang itu secara detail. Dari proses pengajuan hutang, proses penerbitan bond, proses underwriting, fee settlement, agreement, disbursement , dan lain lain. Karena bukan diam-diam umum bahwa sebagian perjanjian penerbitan obligasi dibawah kuridor 144 A Sec Act, pemerintah tidak sanggup men disclosed proses ini dengan alasan jaminan kerahasiaan. Tapi dinegara manapun, menurut hokum , Lembaga hokum tidak termasuk yang tidak berhak tahu. BIla ini diketahui maka akan gampang bagi KPK untuk melaksanakan pemeriksaan dan menemukan indikasi korupsi , lalu melaksanakan operasi penindakan keras yang bersifat shock. Pada waktu bersamaan KPK sanggup meminta DPR semoga melaksanakan perbaikan system management hutang yang lebih transference dan bertanggung jawab.
Harus diakui bahwa SDA berupa MIgas dan Mineral ,sampai kini merupakan tulang punggung perhasilan Negara dan sekaligus penopang kesehatan APBN. KPK harus memetakan dengan niscaya proses perizinan, konsesi tambang, kontrak bagi hasil, system pengawasan dll. BIla ini sudah dipetakan maka tentu tidak sulit bagi KPK untuk melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh hingga sanggup ditentukan dimana operasi penangkalan korupsi atau penyimpangan terjadi. Operasi penindakan korupsi sanggup dilakukan segera dengan hokum keras untuk memperlihatkan shock kepada pengusaha dan pejabat yang terlibat. Juga sekaligus masalah ini sanggup dijadikan alasan bagi KPK untuk meminta DPR semoga merubah system dan UU berkaitan dengan MIGAS dan Mineral.
Sebetulnya dengan kiprah tiga hal tersebut diatas , tidak dibutuhkan staff banyak sebab kiprah lain diluar itu yakni kiprah kejaksaan dan Polisi yang pribadi dibawah tanggung jawab president. KPK dengan pertolongan BPK dan PPATK akan menjadi team work yang solid untuk menjadi mesin pengikis segala tidak korupsi yang sudah berlangsung by sytem selama empat president. Dengan berfocus kepada tiga hal ini, kiprah KPK sebagai forum Ad Hoc tidak diharapkan lama. Mungkin cukup lima tahun. Selanjutnya diserahkan kepada forum resmi yang sudah established ibarat Kejaksaan, Kepolisian. Karena sesungguhnya kiprah Ad Hoc bukan hanya melaksanakan penindakan tapi juga sebagai kepanjangan tangan DPR untuk melaksanakan pengawasan dan perbaikan system secara menyeluruh semoga system berkerja dengan baik dan kondusif dari tindak korupsi.
Namun apa yang terjadi kini? KPK berkutat dengan urusan sepele yang kadang mengganggu atmospir kerja birokrat untuk melaksanakan kiprah pembangunan. Bahkan ada pejabat pelaksana project yang terkesan ragu ragu mengambil keputusan dan akhirnya pelaksanaan project menjadi lambat. Pada akhirnya kegiatan pembangunan terbengkalai. Pernah KPK mendapat berkah masalah besar yang bekerjasama dengan Pajak dan kemungkinan akan berantai ke sector migas dan Mineral tapi entah kenapa kasusnya berhenti hanya sebatas Gayus Tambunan. Kasus Century juga peluang yang cantik bagi KPK untuk masuk ke top level bagaimana kebijakan sector keuangan dirancang dan diterapkan termasuk soal penarikan dana pinjaman luar negeri. Hasilnya tidak nampak sama sekali walau sudah didukung oleh Pansus DPR. Yang menyedihkan yakni anggaran untuk KPK yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah ternyata hanya sanggup menuntaskan masalah ( 2010) sebanyak 35 dan uang yang dibisa dikembalikan ke kas negara hanya Rp. 175 miliar.Keliatannya KPK hanyalah ongkos euforia demokrasi tanpa memperlihatkan nilai apapun untuk demokrasi.
Tugas KPK melaksanakan pembarantasan Korupsi sistematis dan sesudah itu kiprah DPR melaksanakan revisi atas produk UU untuk penguat fungsi dan tanggung jawab pemerintah. Namun impian saya terhadap KPK itu mungkin akan hablur ketika tamu saya orang ajaib itu berkata bahwa kalau anda bicara system maka anda juga harus bicara ihwal politik. Karena Ya, kalau system sudah baik maka orang jahat akan menjadi baik dan orang baik akan berprestasi baik. Tetapi perbaikan system yakni perbaikan mindset politik dan lebih jauh lagi yakni reorientasi idiologi. Selagi Negara tidak lagi berdiri diatas idiolgi ihwal kebaikan, kebenaran, keadilan maka selama itupula yang ada hanyalah kepentingan kelompok dan individu untuk mengakibatkan Negara dan pemerintah sebagai ladang hidup bahagia dan terus berkuasa dengan limpahan kemewahan tak terbilang. Ini penjajahan gaya baru, neocolonialism