Dpr Targetkan 5 Ruu Rampung Dalam 1 Era Sidang

DPR Targetkan 5 RUU Rampung dalam 1 Masa SidangGedung dewan perwakilan rakyat (Foto: Lamhot Aritonang)

Jakarta -DPR menargetkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) sanggup disahkan menjadi Undang-Undang dalam masa sidang ini. Lima RUU tersebut termasuk dalam 33 RUU yang masih belum final dibahas.

"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 RUU sanggup disahkan menjadi UU," kata Ketua dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya di Sidang Paripurna DRP, Senin (7/1/2019).

Kelima RUU yang ditargetkan final mencakup RUU wacana Perkoperasian, RUU wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 wacana Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU wacana Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU wacana Kebidanan, dan RUU wacana Ekonomi Kreatif.



Bamsoet mengharapkan akad dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota dewan tolong-menolong dengan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan dalam masa persidangan ini. Karena menurutnya, kinerja dewan perwakilan rakyat yang paling banyak disorot oleh rakyat ialah kinerja di bidang legislasi.

"Pimpinan Dewan sendiri akan selalu mencari solusi kalau dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang tiba dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan Dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU semoga kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan sasaran penyelesaian," jelasnya.

Bamsoet juga menegaskan kualitas pembahasan RUU dihentikan diabaikan walaupun penyelesaiannya dikejar target. Menurutnya, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (Mk) sanggup menjadi tolok ukur kualitas Undang-Undang yang dihasilkan oleh dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah.

"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya alasannya ialah ingin mengejar target, dilema kualitas pembahasan RUU kemudian kita abaikan. Sedikit-banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah," tegas Bamsoet.



Selain itu, Bamsoet juga mengingatkan semoga UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen sanggup diprioritaskan. UU tersebut mencakup UU di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan, khususnya mengenai batas minimal usia perkawinan.

"Kita juga memiliki pekerjaan rumah untuk segera menuntaskan RUU wacana Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak menerima sorotan dari masyarakat," pungkasnya.

Sumber detik.com

Artikel Terkait